Selasa, 01 November 2022

Konser Miras di Dendang, Hijab Fest di Hadang, dimana Letak Generasi Terbaik Bangsa?


Konser Miras di Dendang, Hijab Fest di Hadang, dimana Letak Generasi Terbaik Bangsa?

Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd (Penulis, Pegiat Literasi Islam, Selatpanjang - Riau)


OPINI - Generasi terbaik akan lahir dari sistem hidup yang baik pula. Sistem terbaik harus dinaungi dan dilindungi oleh negara yang aparaturnya peka akan kondisi masyarakat saat ini. Bagaimana cara menjaga generasi bangsa agar selalu menjadi generasi terbaik?


Membludaknya Konser 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan Jakarta pada 29/10/2022 berujung pada aksi pembubaran, karena terindikasi adanya minuman keras (miras), over kapasitas yang menyebabkan sebagian penonton pingsan, minimnya tenda kesehatan dan indikasi tindak kejahatan pencopetan, penyelenggara konser langsung diperiksa pihak kepolisian setempat. (tvonenews.com, 30/10/2022)


Aparat pemerintah baru mempermasalahkan dan menghentikan acara ketika sudah nampak nyata adanya kekacauan. Seharusnya aparat sudah bisa melakukan mitigasi acara, apalagi diketahui adanya penjualan tiket over kapasitas.  Tambah lagi acara disertai dengan kemaksiatan (adanya minuman keras).


Pemberian izin untuk acara yang tak membawa manfaat terhadap pembentukan karakter generasi sebagai pilar peradaban cemerlang, menunjukkan pemerintah benar-benar  tidak memiliki  perhatian terhadap pembangunan manusia khususnya generasi muda.  Apalagi bila dibandingkan dengan pelarangan acara hijrah fest surabaya beberapa waktu yang lalu. 


Lain halnya dengan agenda Hijrah Fest yang direncanakan di surabaya. Surabaya Islamic Festival, Road to Hijrah Fest yang rencananya berlangsung pada 14-16 Oktober 2022 batal digelar. Kerugian dari pembatalan rangkaian pameran dan kajian keislaman itu, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. (langit.id, 15/10/2022)

 

Alasannya : 1). keberatan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur atas pemakaian logo NU dan MUI. 2). adanya penggunaan foto atau gambar Gubernur Jawa Timur pada flyer kegiatan yang belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. 3). adanya kegaduhan di masyarakat dan indikasi gangguan kamtibmas yang mengarah pada penolakan dan pembubaran kegiatan. Dan ketiga alasan ini sebenarnya sudah menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap pembentukan karakter generasi cemerlang sebagai pilar peradaban gemilang.


Penguasa dalam Islam jelas memiliki perhatian besar terhadap pembentukan generasi, dan senantiasa memberikan lingkungan yang kondusif demi terbentuknya generasi berkualitas yang taat pada Allah Swt. sebagaimana gambaran pemimpin menurut Islam seperti berikut :


Pemimpin Negara sebagai Amîr al-Mu’minîn (pemimpin kaum Mukmin) memiliki tanggung jawab menjalin kesatuan mereka dan menjadi pelindung (junnah) dari segala pengaruh negatif yang merusak generasi bangsa.


Rasulullah saw. bersabda:


إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ


"Sungguh Imam (pemimpin negara) itu perisai; orang-orang akan berperang mendukung dia dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya."  (HR.Muttafaq 'alaih).


Negara adalah benteng yang sesungguhnya, yang akan melindungi generasi bangsa dari perusakan apapun. Mekanisme perlindungan akan dilakukan secara sistemis sebagaimana bimbingan sistem Islam di dalam pemerintahan yang mengadopsi keseluruhan sistem Islam. 


Penerapan seperangkat hukum Islam akan diwujudkan untuk membentuk generasi khairu ummah (umat terbaik) dan pembentukan peradaban gemilang dengan langkah sebagai berikut : 


Pertama, dalam masalah ekonomi, para ibu dan anak akan dijamin mendapatkan nafkah tanpa perlu bekerja. Sehingga tidak mengganggu konsentrasi para ibu dalam menjaga, merawat, dan mendidik anak-anak.


Nafkah pokok yang ditanggung wali/suami meliputi pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal. Sedangkan selebihnya, keamanan, kesehatan dan pendidikan akan dijamin langsung oleh negara.


Dengan mewajibkan suami atau wali untuk memberikan 3 nafkah paling dasar kepada mereka, diharapkan penjagaan ke atas kaum ibu (pendidik utama generasi) dan anak (pilar peradaban gemilang) akan menunjang negara untuk bangkit berjaya tanpa intervensi pihak asing. 


Bila tidak ada wali (yatim piatu) atau suami (janda) maka negara yang akan menanggung nafkah mereka secara keseluruhan, baik makan, pakaian, tempat tinggal, keamanan, pendidikan, bahkan kesehatan.


Kedua, dalam masalah pendidikan, negara berkewajiban membina warga negara dengan pendidikan dan berbagai ajang kajian agama yang  mendukung munculnya ketakwaan individu yang mampu menjadi pilar pelaksanaan hukum-hukum yang sesuai dengan syari'at Islam, yang menuntun kepada kebaikan.


Hal ini akan berkaitan erat dengan penyusunan kurikulum yang harus sejalan dengan ide Islam, dalam rangka membentuk kepribadian Islam yang utuh baik dari sisi keimanan (akidah), pengetahuan (tsaqofah) dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan menghadirkan pola pikir dan pola sikap yang menggambarkan kemuliaan Islam yang disebut dengan bersyaksiyah Islam. 


Ketiga, dalam masalah media massa, media bebas menyampaikan informasi, dengan tetap terikat pada penyajian informasi yang memberikan pendidikan yang baik kepada masyarakat. Media hendaknya dapat menjaga akidah, akhlak dan menyebarkan kebaikan di tengah-tengah masyarakat.


Media yang memuat konten kejahatan seperti pornografi, kekerasan, ide budaya kaum sodom laknatullah, dan segala yang merusak agama dilarang untuk terbit, serta diberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran ini.


Keempat, dalam masalah sosial, masyarakat yang bertakwa akan otomatis mengontrol lingkungannya, agar individu tidak melakukan pelanggaran dan menjaga pergaulan sosial sesuai syariat Islam.


Budaya amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kejahatan) akan dihidupkan, sehingga orang akan merasa sungkan untuk melakukan tindak kejahatan (maksiat).


Kelima, dalam masalah sanksi, negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para penganiaya generasi bangsa terutama anak, dan pihak lain yang menjerumuskan anak pada kemaksiatan sesuai hukum sanksi yang diadopsi Islam.


Negara akan melarang seluruh bentuk acara (event) yang mengandung kemaksiatan seperti konser yang terdapat campur baur laki-laki dan perempuan, yang mempertontonkan aurat, pesta minuman keras dan sejenisnya. Negara akan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara.


Hanya negara yang bersistem Islam kaffah yang mampu membangun kebaikan di atas karakter dan kepribadian generasinya, pembangun peradaban gemilang, serta melindungi generasi dari berbagai hal yang merusak karakter tersebut. 


Sudah selayaknya masyarakat yang merindukan kebaikan hadir di tengah-tengah bangsa ini untuk bangkit menyuarakan penerapan sistem Islam dalam level bernegara, bukan lagi sebatas individu maupun sekelompok kecil masyarakat semata. Wallahu A'lam bish-showaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS

*Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS* Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd (Aktivis Pendidikan Kelahiran Selatpanjang, Riau) ...