Kamis, 29 September 2022

CURRICULUM VITAE - DAFTAR RIWAYAT HIDUP YENNI SARINAH

CURRICULUM VITAE

Nama Lengkap         : YENNI SARINAH, S.Pd

Nama Panggilan        : YESA 

Nama Pena             : HAZIMAH KHAIRUNNISA'

Tempat & Tanggal Lahir    : SELATPANJANG / 14 NOVEMBER 2022

Alamat saat ini        : JL. RINTIS GG. AKASIA No. 38B RT.002/RW.003 SELATPANJANG TIMUR, KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI, RIAU 28753

Agama            : ISLAM

Suku                : MELAYU - JAWA TIMUR

Golongan Darah        : O


PENDIDIKAN FORMAL

  • SDN 010 SELATPANJANG 1995-1996

  • SDN 108 SELATPANJANG 1996-1997

  • SDN 009 SELATPANJANG 1997-2001

  • SMPN 2 SELATPANJANG 2001-2004

  • SMAN 1 SELATPANJANG 2004-2007

  • FKIP PENDIDIKAN BIOLOGI UNIVERSITAS ISLAM RIAU PEKANBARU 2008


PEKERJAAN : Guru Private Matematika - IPA di PRIVATE ANANDA SELATPANJANG


NAMA ORANG TUA

Ayah        : KOMALASARI, Ama.Pd (Almarhum/ASN)

Ibu        : MURYANI, S.Pd, SD (ASN SDN 022 SELATPANJANG)




Karya Tulisan    :  

Antologi Pemikiran Penulis Ideologis

  1. Buku "Menjadi Penggerak Opini Era Digital" 2021 Linimasa Publishing

  2. Buku "Bara Pena" 2022 Linimasa Publishing

  3. Buku "Refleksi dan Resolusi" 2022 Linimasa Publishing

  4. Buku "Kalam Hikmah, Cerita Keluarga Islami" 2022 Linimasa Publishing

  5. Buku "Etsa dan Kisah" 2022 Linimasa Publishing

  6. Buku "Apa yang anda pikirkan selain uang?" 2022 Linimasa Publishing

  7. Kontributor Opini Ideologis di Media Online : LINIMASA NEWS, TREN OPINI, CENDEKIA POS, TINTA SIYASI, VISI MUSLIM, DATA RIAU, RIAU NEWS, TINTA MUSLIMAH, AKURAT NEWS.

  8. Kontributor Cerpen dan Puisi di Media Online RIAU SASTRA, LINIMASA NEWS, TINTA MUSLIMAH, TIRASTIMES, RIAU POS, TRIBUN PEKANBARU, HALUAN RIAU, AKLaMASI UIR. 


Penghargaan    : 

  • Juara 2 Lomba Menulis Cerpen di Universitas Islam Riau 22 Desember 2009

  • Juara 3 Lomba Menulis Surat Cinta untuk Ibu di Universitas Islam Riau 22 Desember 2009

  • Juara 1 Menulis Puisi di Universitas Islam Riau 22 Desember 2009

  • 15 besar Bilik Puisi Riau 2022

  • 10 besar Duta Cerpen Riau 2022


Organisasi :

  • Forum Lingkar Pena Cabang Pekanbaru 2011 - sekarang

  • Alumni Lembaga Pers Mahasiswa AKLaMASI UNIVERSITAS ISLAM RIAU 2009 - sekarang

  • Komunitas Muslimah Bangkit Meranti 2021 - sekarang

  • Komunitas Riau Sastra 2021 - sekarang

  • Komunitas KBM "Rising Star 4" 2021 - sekarang 

  • Komunitas Tirastimes 2.0 2021- sekarang

  • Komunitas Ummahat Menginspirasi Indonesia (UMI) 2022



    


Kamis, 15 September 2022

OPINI : BASMI SISTEM KOTOR RAMAH KORUPTOR


BASMI SISTEM KOTOR RAMAH KORUPTOR
Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd (Penulis, Penggiat Literasi Islam, Selatpanjang - Riau)

OPINI - Sistem Demokrasi terbukti menjadi sistem kotor yang kian ramah dengan koruptor. Pasalnya, sistem ini menggiring petinggi negeri, baik terpaksa maupun suka rela untuk melakukan korupsi. Dan sistem ini pula yang melonggarkan hukuman bagi para koruptor dengan berbagai dalih remisi. Layakkah sistem ini dipertahankan?

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Aturan baru ini adalah hasil akhir putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 (dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor). Pada aturan itu disebutkan bahwa bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib sudah membayar denda dan uang pengganti. (news.detik.com, 07/09/2022)

Dan Publik kini disuguhkan pula dengan eks napi korupsi atau koruptor yang ternyata masih bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPRD, dan DPRD pada Pemilu 2024 mendatang. Alasannya, UU Pemilu tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg. (beritasatu.com, 28/08/2022)

Ini hanya tentang cara dan sumber perkara. Di sistem Demokrasi, kontes politisasi menuntut permodalan yang tidak sedikit. Hampir 345 Milyar digelontorkan pemenang kontes PDI P di pemilu sebelumnya. (cnbcindonesia.com, 02/05/2019) 

Cara ini menggiring pemenang untuk membayar dahulu modal mereka dengan beragam dalih yang kian canggih. Mulai dari menaikkan harga BBM berkali-kali tanpa memikirkan efek dominonya ke sektor lain, serta mengusung kembali antek-antek perpolitikan mereka yang korup sebagai politik balas budi. Tentunya ini akan menambah kemahiran mereka dalam memanipulasi cara mereka untuk korupsi agar tidak diketahui. 

Namun, Rabb semesta alam yang Maha Pembuat makar telah menampakkan bukti-bukti kelalaian mereka dalam mengurusi rakyat melalui hacker bjorka. Yang darinya aparat negara lantas berargumen konyol dengan meminta hacker bjorka untuk tidak menyerang, bukan malah memperkuat pertahanan.

Hingga kini hacker Bjorka diduga telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN). (m.kontan.co.id, 15/09/2022)

MEMBASMI KORUPSI 

Korupsi adalah musuh besar kemanusiaan bagi semua manusia. Di negara mana pun, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar negara. Karena Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, tentu untuk membasminya diperlukan upaya yang juga luar biasa. Solusinya adalah sistem yang benar-benar anti korupsi serta pemimpin yang mampu memberi teladan.

Pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh sistem apa yang tepat untuk diterapkan. Dan akan terus menerus memberi harapan kosong jika sistem politik sekular demokrasi yang korup saat ini masih menjadi primadona.

Pemberantasan korupsi bisa terealisasi jika sistem yang terbukti korup dan gagal memberantas korupsi ini segera kita tinggalkan. Dengan mengadopsi dan menerapkan kembali sistem yang benar-benar anti korupsi, yaitu dengan sistem Islam dengan pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang bertakwa dan bebas dari dana politisasi yang fantastis.

Di sistem Islam menihilkan adanya politik dengan biaya tinggi. Celah bagi kolusi dan upeti dalam pemilihan pejabat juga akan ditutup sedemikian rupa. Tidak seperti sistem sekarang ini. Melanggengkan segala cara untuk mencari sebanyak-banyaknya teman yang sebatas kepentingan sesaat yang kian sesat.

Dalam sistem Islam, hukum juga tidak bisa diutak-atik. Apalagi ditetapkan sesuka hati oleh penguasa. Sebabnya, hukumnya adalah hukum buatan Allah SWT. yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, kemudian di-istinbath (perumusan hukum) dengan istinbath syar’i yang sahih (benar). 

Dalam sistem Islam, perubahan hukum atau UU untuk melemahkan pemberantasan korupsi, termasuk melemahkan kewenangan lembaga pemberantas korupsi, yaitu KPK dan Kepolisian justru tidak akan terjadi. Masih banyak lagi aspek mendasar dalam sistem Islam yang menjamin sistem ini benar-benar anti korupsi. 

Secara praktis, pemberantasan korupsi dalam sistem Islam di antaranya dilakukan melalui beberapa upaya penting sebagai berikut ini:

Pertama: Penanaman iman dan takwa, terutama kepada pejabat dan pegawai. Ketakwaan menjadi standar utama dalam pemilihan pejabat. Ketakwaan itu akan mencegah pejabat dan pegawai melakukan kejahatan korupsi. 

Rasul saw. mencontohkan hal itu. Tidak ada yang meragukan ketakwaan Sahabat Muazd bin Jabal ra. Namun, tatkala Rasul saw mengutus Muadz ke Yaman menjadi ‘amil (kepala daerah setingkat bupati) dan ia sudah dalam perjalanan, Rasul saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil Muadz agar kembali. Lalu Rasul saw. bersabda kepada Muadz, “Tahukah kamu mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat). Siapa saja yang berkhianat, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu (TQS Ali Imran [3]: 161). Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang, pergilah untuk melakukan tugasmu.” (HR at-Tirmidzi dan ath-Thabarani).

Kedua: Sistem penggajian yang layak sehingga tidak ada alasan untuk berlaku korup.  

Ketiga: Ketentuan serta batasan yang sederhana dan jelas tentang harta ghulul serta penerapan pembuktian terbalik. Rasul saw bersabda:

« مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ »

Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).

Berdasarkan hadis ini harta yang diperoleh aparat, pejabat dan penguasa selain pendapatan (gaji) yang telah ditentukan, apapun namanya (hadiah, fee, pungutan, suap, dsb), merupakan harta ghulul dan hukumnya haram.

Hadis ini mengisyaratkan: transparansi pendapatan pejabat dan aparat amat diperlukan sehingga mudah diawasi. Harta pejabat dan aparat harus dicatat, bukan hanya mengandalkan laporan yang bersangkutan. Harta kekayaan pejabat itu harus diaudit.  Jika ada pertambahan harta yang tak wajar, yang bersangkutan harus membuktikan hartanya diperoleh secara sah.  Jika tidak bisa, hartanya yang tidak wajar disita sebagian atau seluruhnya dan dimasukkan ke kas negara.

Keempat: Hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi ta’zîr.  Hukuman itu bisa berupa tasyhir (pewartaan/ekspos), denda, penjara menahun lamanya sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulul juga bisa ditambah dengan denda. Gabungan keduanya ini sekarang dikenal dengan pemiskinan terhadap para koruptor.  

Perlakuan itu bukan hanya diterapkan kepada diri pejabat, tetapi bisa juga diterapkan kepada orang-orang dekatnya. Ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. dan disetujui oleh para Sahabat.  Pencatatan kekayaan, pembuktian terbalik dan sanksi, termasuk pemiskinan yang memberikan efek jera dan gentar ini, sangat afektif memberantas korupsi.

Beliau adalah contoh pemimpin yang memiliki ketakwaan. Rasa takutnya kepada Allah SWT dan siksa-Nya telah menghujam dalam kalbunya. Hal ini akan membuat dia konsisten dan konsekuen menjalankan hukum dan pemerintahan. Dia akan sangat keras menjaga harta rakyat dan negara. Bagi dia, tidak boleh ada harta rakyat dan negara yang hilang atau tersia-sia apalagi dikorupsi. 

Pemimpin yang menjaga harta rakyat dan negara ini antara lain adalah Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Beliau pernah mengejar unta zakat yang lepas, lalu ditegur oleh Sayidina Ali bin Abi Thalib ra. Khalifah Umar menjawab, “Jangan engkau mencelaku, wahai Abul Hasan. Demi Tuhan Yang telah mengutus Muhammad saw. dengan kenabian, andaikan ada anak domba (zakat) hilang di tepi Sungai Eufrat, pasti Umar akan dihukum karena hal tersebut pada Hari Kiamat. Sebab, tiada kehormatan bagi seorang penguasa yang menghilangkan (hak) kaum Muslim.” (Abu Laits as-Samarkandi, Tanbîh al-Ghâfilîn, hlm. 383-384).

Pemimpin teladan hanya akan menunjuk dan memilih pejabat dari orang-orang terbaik, yang bertakwa serta memiliki kapasitas dan profesionalitas. Dia tidak akan menunjuk pejabat karena kedekatan, hubungan, kekerabatan, kolega, pertemanan dan kelompok. Termasuk dalam menunjuk orang yang mengurusi harta dan badan usaha milik negara. Dan tidak akan ada bagi-bagi jabatan sebagai balas jasa politik.

Rasul saw bersabda:
«مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً ‏ ‏فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ ‏‏صَرْفًا ‏وَلَا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ »
Siapa saja yang dipercaya mengurus suatu urusan kaum Muslim, lalu dia mengangkat seseorang sebagai pemimpin mereka karena kecintaan, maka bagi dia laknat Allah; tidak diterima dari dia pengampunan dan tidak pula tebusan sampai Allah memasukkan dia ke Neraka Jahanam. (HR Ahmad).

Pemimpin yang baik akan bersikap tegas kepada siapapun, bahkan terhadap orang-orang dekatnya sekalipun. Dia tidak akan melindungi pejabat, kolega, kelompoknya atau siapapun yang terjerat korupsi. Dia tidak akan rela meloloskan aturan, termasuk aturan administratif yang menghambat atau melemahkan pemberantasan korupsi ataupun memberikan celah untuk perilaku korupsi. Dia juga tidak akan membuat kebijakan, memilih pejabat dan melakukan upaya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi. 

Pemimpin yang baik itu memiliki ketegasan seperti dicontohkan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau 'amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar,  beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan juga Amr bin al-‘Ash (Ibnu ’Abd Rabbih, Al-’Iqd al-Farîd, I/46-47). 

Khalifah Umar pun bersikap tegas terhadap keluarganya sendiri. Ketika melihat unta milik Abdullah bin Umar paling gemuk di antara unta yang digembalakan di padang gembalaan umum, beliau menyuruh Abdullah bin Umar menjual unta itu. Lalu kelebihan dari modalnya dimasukkan ke kas negara. Khalifah Umar menilai, unta itu paling gemuk karena mendapat rumput terbaik mengingat Abdullah bin Umar adalah putranya ketika ia menjabat sebagai Khalifah.

Pemimpin yang baik itu sederhana hidupnya. Dia bukanlah pemimpin yang kekayaannya bertambah banyak ketika menjabat. Pemimpin yang baik itu seperti Khulafaur Rasyidin. Abu Bakar ash-Shidiq ra., misalnya, menjelang wafat berwasiat agar jika ada kelebihan harta dari hartanya sebelum menjabat khalifah dikembalikan ke Negara. Ketika diperiksa, tambahan hartanya hanyalah unta yang biasa digunakan untuk menyirami kebun, seorang hamba sahaya dan selembar selimut beludru seharga lima dirham (Muhammad bin Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Hamdun, At-Tadzkirah al-Hamdûniyyah, I/139). 

Pemberantasan korupsi tentu akan menjadi lebih sempurna jika disertai dengan kontrol dari masyarakat, khususnya para ulama. 

Demikianlah pemberantasan korupsi hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya, sulit sekali bahkan mustahil terwujud dalam sistem sekular seperti sekarang ini. Karena itu, tegaknya penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan totalitas harus disegerakan. WalLâh A’lam bi ash-shawâb. []

Senin, 05 September 2022

Kewajiban


Maaf Aku Lagi Sibuk
Penulis : abu zaid

Sibuk biasa jadi senjata pamungkas. Alasan untuk tidak menghadiri berbagai acara. Ga datang acara keluarga alasan sibuk. Ga datang walimah alasan sibuk. Ga datang nengok ortu alasan sibuk. Ga datang njenguk kawan sakit alasan sibuk. Sampai pun tak datang ngaji alasan juga sibuk. Pendek kata sibuk jadi penutup bagi berbagai alasan yang sebenarnya. 

Jika kita sering memakai alasan sibuk sebagai pembenaran agar orang lain maklum. Memangnya kita kira orang yang hadir di berbagai acara itu pengangguran? Ga punya kegiatan? Atau orang tak berguna gitu? Memangnya para pejuang Islam yang begitu gigih siang malam itu pengangguran kah? Jangan sembarangan lah.

Mereka yang datang nengok ortu karena nyempetin. Mereka yang hadir nengok kawan sakit juga karena nyempetin. Mereka yang hadir ngaji juga nyempetin. Mereka korbankan berbagai kegiatan lain untuk melakukan kegiatan itu. Bukan karena nganggur. Bukan karena tak ada kesibukan. 

Terus kalo kita ga hadir ngaji dengan alasan sibuk. Memangnya ustadz nya penganguran tanpa kegiatan? Memangnya kawan kawan yang rajin itu ga punya tanggung jawab lain. Mereka semua juga sibuk. Ustadz kita itu juga punya anak punya istri punya ortu yang wajib diurus. Beliau juga kerja atau usaha. Kawan kawan juga sama. Terus mengapa meraka tak bilang sibuk sperti kita? 

Karena mereka faham untuk menyempatkan diri beramal sholih. Memanfaatkan waktu hidup untuk bersiap mati. Mereka sadar betul bahwa mereka pasti mati. Dan tak bisa menjadikan alasan sibuk di hadapan Allah jika di tanya kenapa ga ngaji? Kenapa ga dakwah? Kenapa ga berjuang? Alasan sibuk kita tak ada gunanya lagi. Pasti itu! 

Dalam hadist riwayat at-Tirmidzi sebagai berikut:

عَنْ أبي يَعْلَى شَدَّادِ بْن أَوْسٍ عن النَّبيّ ﷺ قَالَ: الكَيِّس مَنْ دَانَ نَفْسَهُ, وَعَمِلَ لِما بَعْدَ الْموْتِ, وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَه هَواهَا, وتمَنَّى عَلَى اللَّهِ رواه التِّرْمِذيُّ وقالَ: حديثٌ حَسَنٌ, وقال الترمذي وغيره من العلماء: معني (دان نفسه): أي حاسبها

Dari Syaddad bin Aus dari Nabi SAW bersabda: ”Orang yang cerdas adalah orang yang menyiapkan dirinya dan beramal untuk hari setelah kematian. Sedangkan orang yang bodoh adalah orang yang jiwanya selalu mengikuti hawa nafsunya dan hanya berangan-angan kepada Allah.”

Al-Kayyis dari akar kata kaasa yakiisu kaisan wakiyaasatan yang bermakna ‘aqala, dharufa, fathuna. Yakni memahami, mengerti, cerdas, pandai. Sedangkan dalam definisi dalam hadits di atas al-kayyis adalah orang yang menyiapkan dirinya untuk bekal kehidupannya setelah mati. Bersungguh-sungguh menjalankan amanah Allah dan Rasul-Nya dengan sebaik-baiknya.

Nah, masihkah kita mau jadikan alasan sibuk untuk tidak ngaji dan dakwah? []

PUISI : AYAH DAN KEBISUANKU



Ayah dan Kebisuanku
Oleh : Hazimah Khairunnisa'

Ayah...
Mungkin aku bukan zuriyat dari jasadmu
Aku hanya terikat menjadi anakmu dengan akad saja

Ayah...
Andai kau tahu dukaku
Jangankan untuk banyak bertanya
Apalagi menuding pakaianku dan tempat aku menuntut ilmu
Pastikan pundakmu menjadi tempat aku puas menumpahkan tangis

Ayah...
Ada banyak kata yang tak bisa aku rangkai di depanmu
Jangankan berdalih
Untuk menjawab sapamu saja ragaku dingin beku

Ayah...
Bukan karena aku tak mampu membela diri
Bukan!!!
Tapi aku paham benar siapa dia di sisi mu

Dia kebanggaanmu
Dia Zuriyatmu
Dia bagian dari harga dirimu
Sedangkan aku memanggilmu ayah hanya karena takdir bukan dari jalur nasab

Ayah...
Ampunkan kebungkamanku
Bukan bermaksud durhaka
Bukan!!!
Bukan tak pilu ketika engkau terbaring sakit
Bukan!!! 

Ayah...
Dukaku meracuni batin dan akalku
Hingga pada di suatu titik aku butuh menyepi dan mengobati luka ini sendiri
Karena aku hanyalah seorang anak yang ayah kandungnya telah lama berpulang

Selatpanjang, 05 September 2022

Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS

*Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS* Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd (Aktivis Pendidikan Kelahiran Selatpanjang, Riau) ...