Senin, 25 September 2023

Bank Dunia Dukung Pembangunan PLTU dengan Jargon Investasi Kapitalistik

Bank Dunia Dukung Pembangunan PLTU dengan Jargon Investasi Kapitalistik

Riau News, 20 September 2023
https://riaunews.com/bisnis/bank-dunia-dukungan-pembangunan-pltu-dengan-jargon-investasi-kapitalistik/


Oleh Yenni Sarinah, S.Pd, Jurnalis, Pegiat Literasi Islam, Selatpanjang – Pekanbaru, Riau

Dikutip dari betahita.id (17/09/2023), Masyarakat Banten secara resmi telah mengajukan pengaduan terhadap Bank Dunia yang secara tidak langsung mendukung proyek pembangunan dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara Jawa 9 dan 10 ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO), Rabu (13/09/2023) kemarin. Pembangunan PLTU baru tersebut akan memperluas wilayah kompleks PLTU Suralaya unit 1-8 sekaligus memasifkan dampak buruk atas kesehatan dan lingkungan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat setempat.

Pengaduan itu diajukan oleh perwakilan masyarakat Suralaya bersama Pena Masyarakat, Trend Asia, serta Inclusive Development International and Recourse. Aduan tersebut memaparkan keterlibatan lembaga swasta pemberi pinjaman anak usaha Bank Dunia, International Finance Corporation (IFC) dalam proyek tersebut.

Dikutip dari voaindobesia.com (14/09/2023), IFC tercatat terlibat melalui investasi ekuitas sebesar USD 15,36 juta yang diberikan kepada kliennya sekaligus salah satu penyandang dana proyek PLTU Jawa 9 dan 10, Hana Bank Indonesia. Selain itu, proyek PLTU baru ini diperkirakan akan menyebabkan ribuan kematian dini dan akan melepaskan sekitar 250 juta metrik ton karbon dioksida ke atmosfer selama 30 tahun masa operasi.

IFC, Bank Dunia dan Hana Bank Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar. IFC berjanji untuk berhenti berinvestasi di sektor batu bara pada 2020. Namun IFC tetap menjadi pemegang saham di lembaga – lembaga keuangan yang memiliki investasi di industri batu bara, seperti Hana Bank, selama mereka mempunyai rencana untuk menghentikan eksposur mereka secara bertahap.

Paradoks PLTU, Sumber Solusi dan Sumber Polusi

Sungguh miris melihat kondisi negeri ini. Di satu sisi negara juga membutuhkan ketersediaan listrik yang hal itu pun menuntut adanya pembangunan industri pembangkit tenaga listrik. Namun di sisi lain terdapat masalah polusi udara yang begitu parah dan jelas turut membahayakan kesehatan manusia.

Dikarenakan pembangunan saat ini telah dilandasi mindset kapitalisme, pembangunan akan selalu diarahkan dengan berorientasi keuntungan semata dan mengabaikan potensi resiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sedangkan Bank Dunia yang turut bersinergi dengan mode kapitalisme tetap memberikan dukungan pada pembangunan PLTU walaupun telah nampak dampak kerusakan yang dihasilkan dari pembangunan ini.

Sistem Islam meniadakan Pembangunan yang Merusak

Pembangunan yang merusak lingkungan tentu tidak akan dibiarkan bahkan ditemukan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam. Islam memahami bahwa keberadaan industri termasuk industri pembangkit tenaga listrik seperti PLTU ini penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Namun dalam pandangan Islam terutama dalam hal politik perindustrian yang ditujukan untuk kemajuan negara dengan dukungan industri, keberadaan industri wajib diwujudkan negara dalam rangka untuk kebaikan hidup manusia dalam menjalankan perannya sebagai hamba Allah SWT.

Maka pandangan sistem Islam terhadap pembangunan PLTU adalah sebagai sarana industri yang menyediakan kebutuhan pasokan energi bagi rakyatnya. Sehingga peran negara harus lebih dominan dibandingkan para investor.

PLTU yang notabenenya menggunakan sumber daya alam berupa batubara, maka keberadaan industri ini wajib mengikuti hukum bahan bakunya yang termasuk harta kepemilikan umum. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW. yang mengabarkan bahwa : “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Dengan demikian, konsekuensinya adalah hanya negara yang berhak mengelola, mengeksplorasi dan mengeksploitasi kekayaan alam tersebut. Dan hasilnya diberikan kepada warga negara dalam bentuk fasilitas umum yang menunjang kesejahteraan masyarakat luas.

Sehingga perindustrian pembangkit tenaga listrik wajib dibangun oleh negara dan kepala negara seharusnya melarang individu maupun swasta untuk menguasai atau memiliki hak milik umum ini.

Negara dengan sistem Islam hendaknya tidak menjadikan investor-investor asing sebagai lintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena dengan jargon investasi, para swasta kapital akan memiliki celah untuk menguasai hasil sumber daya alam. Hal ini terbukti menjadi bumerang bagi rakyat untuk diusir dari wilayah tempat tinggalnya dengan alasan investasi seperti yang terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Negara hendaknya membangun industri pembangkit tenaga listrik seperti PLTU dengan tidak membawa dharar dan zalim. Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW. bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain.” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruquthni serta selainnya dengan sanad yang bersambung).

Kewajiban Negara Mewujudkan Maslahat dan Menghindari Mafsadat bagi Rakyatnya

Secara sadar, pembakaran batubara pasti akan menghasilkan polutan yang membahayakan kesehatan manusia maupun lingkungan. Oleh karena itu, negara harus memerintahkan tim ahli lingkungan, ahli pertambangan, ahli perindustrian untuk membuat mekanisme agar hasil dari pembakaran ini tidak menimbulkan dharar dan zalim.

Kemudian turut membuat rancangan ambang batas polutan yang boleh dihasilkan industri sehingga alam dapat memulihkan polutan tersebut. Teknologi semacam ini telah dikembangkan seperti keberadaan Elektrostatic Precipitator (ESP) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Teknologi ESP berfungsi menangkap debu dari emisi gas buang. Teknologi ini didesain menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil, kurnag dari 2 mikrometer hingga 99,9 persen. Serta teknologi ramah lingkungan pengendali polutan lainnya seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx).

Sedangkan teknologi CEMS adalah sistem yang memantau tingkat emisi penyebab polusi udara di cerobong asap pabrik. Hanya saja, dalam negara kapitalisme teknologi ini tidak masif digunakan dengan alasan biaya produksi.

Sementara pembangunan industri terus menerus dibangun hingga melampaui ambang batas daya lenting lingkungan. Beda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, teknologi ini wajib digunakan dalam setiap perindustrian. Bahkan akan dikembangkan dan dirancang agar hasil emisi karbon bisa mencapai 0%.

Demikianlah solusi yang dalam sistem Islam untuk menciptakan pembangunan industri yang ramah lingkungan dan tanpa membahayakan kesehatan manusia. Alhasil, perintah Allah SWT dalam bentuk syariat Islam yang utuh mampu mewujudkan kemaslahatan (manfaat) dan menghindari mafsadat (kerugian) bagi seluruh masyarakat bisa tercapai. Wallahu a’lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS

*Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS* Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd (Aktivis Pendidikan Kelahiran Selatpanjang, Riau) ...