Rabu, 09 Maret 2022

LINIMASA NEWS : JAMINAN KESEHATAN BUTUH SISTEM YANG BENAR

 



Oleh. Yenni Sarinah, S.Pd
(Penulis Ideologis Riau, Anggota Forum Lingkar Pena Riau, Alumni Pers Mahasiswa AKLaMASI Universitas Islam Riau)

Linimasanews.com—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sering kali dianggap sebagai bentuk periayahan negara terhadap pelayanan kebutuhan vital masyarakat di bidang kesehatan. Padahal, hakikat dan fakta BPJS justru berkebalikan dengan anggapan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan yang merupakan tanggung jawab negara kini dialihkan ke tangan rakyat melalui penetapan premi kesehatan. Fakta di lapangan, rakyat wajib membayar premi walaupun tidak sedang mendapatkan layanan kesehatan dengan slogan andalan BPJS yaitu gotong royong membantu sesama.

Dalam konsep bernegara, jaminan kesehatan rakyat adalah mutlak menjadi tanggung jawab negara dan rakyat mendapatkannya secara gratis, minimal terjangkau. Bukan malah dibisniskan ke pihak swasta dengan label asuransi kesehatan. Dengan menutup mata dari penderitaan rakyat, pemerintah dengan resmi menaikkan iuran (premi) BPJS kesehatan sebesar 100% di bulan September 2019.

Kebijakan ini dibuat karena BPJS mengalami defisit cukup parah hingga Rp32,89 triliun. Meskipun sudah naik 100%, defisit BPJS di akhir 2020 masih besar sekitar Rp18 triliun. Dan di maret 2021 masih defisit sebesar Rp6,36 triliun.

Hingga pada Februari 2022, pemerintah dinilai kehabisan akal untuk menutup defisit BPJS kesehatan dengan mewajibkan kepemilikan BPJS kesehatan untuk transaksi jual-beli properti atau rumah berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Atas dasar hal tersebut, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan sedang mempelajari lebih dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu dan berencana akan mengajukan Hak Uji Materil ke Mahkamah Agung (MA) (idntimes.com, 21/02/2022).

Pemerintah menerbitkan aturan baru berlaku mulai Maret 2022 nanti. Rakyat nantinya wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan agar bisa mengurus berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah. Kebijakan pemerintah soal JKN/BPJS alih-alih memberi jaminan layanan Kesehatan justru membebani rakyat dengan kewajiban asuransi dan menyulitkan pemenuhan kemaslahatan lain.

Jaminan Kesehatan dalam Islam

Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan vital masyarakat yang pelayanannya dijamin oleh negara. Negara Khilafah menyediakan layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat secara gratis. Paradigma Khilafah dalam mengatur urusan rakyat adalah melayani dan bertanggung jawab sepenuhnya. Khilafah tidak akan mengeksploitasi atau menempatkan rakyat sebagai “pasar” untuk barang dan jasa kesehatan.

Khilafah menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, dokter, dan tenaga medis yang profesional untuk memberikan layanan maksimal kesehatan. Khilafah membentuk badan-badan riset untuk mengidentifikasi berbagai macam penyakit beserta penangkalnya.

Pada masa keemasan Islam, Bani ibn Thulun di Mesir memiliki masjid yang dilengkapi dengan tempat-tempat mencuci tangan, lemari tempat menyimpan minuman, obat-obatan dan dilengkapi dengan ahli pengobatan (dokter) untuk memberikan pengobatan gratis. Khalifah Bani Umayyah banyak membangun rumah sakit yang disediakan untuk orang yang terkena lepra dan tuna netra. Khalifah Bani Abbasyiah banyak mendirikan rumah sakit di Bagdad, Kairo, Damaskus dan mempopulerkan rumah sakit keliling.

Khilafah melalui departemen terkait mensosialisasikan hidup sehat dan menciptakan lingkungan bersih dan asri. Khilafah juga membudayakan gaya hidup sehat dengan cara membuat aturan-aturan yang menjamin kehalalan dan higienitas makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat, serta bersihnya lingkungan dari polusi.

Apakah kas negara Khilafah mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat secara gratis, termasuk di dalamnya mendanai berbagai macam riset dan pengembangan kedokteran dan farmasi? Tentu, kas negara Khilafah lebih dari mencukupi untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis bagi setiap individu masyarakat. Pasalnya, Khilafah mengelola seluruh sumberdaya alam dan harta milik umum, seperti tambang-tambang penting, kekayaan laut, hutan, dan lain sebagainya, untuk sebesar-besar kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 

Khilafah menerbitkan kebijakan larangan privatisasi harta-harta milik umum. Apalagi dalam praktiknya, negara kekurangan dana disebabkan karena privatisasi sumberdaya alam dan harta-harta milik umum.  Belum pemasukan dan pendapatan dari sektor-sektor lain. Atas dasar itu, dana negara Khilafah lebih dari cukup, bahkan berlebih, dalam menjamin kebutuhan-kebutuhan vital masyarakat, di antaranya kesehatan. Apalagi struktur anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Khilafah juga terbebas dari hutang riba luar dalam maupun negeri, yang dalam praktiknya amat membebani anggaran negara. Selain itu, budaya kaum Muslim adalah budaya tolong-menolong dan saling membantu. Budaya ini tentu memudahkan negara Khilafah dalam menciptakan pelayanan kesehatan bagi setiap individu rakyat.

Jaminan Kesehatan Butuh Sistem yang Benar

Jaminan pelayanan kesehatan rakyat yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mengakses layanan kesehatan terbaik secara gratis, membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar. Sebab, ia terintegrasi dan terkait dengan kebijakan-kebijakan lain. Dalam hal ketercukupan dana, misalnya, dibutuhkan pemerintahan dan kebijakan yang menjadikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam ada di tangan pemerintah, bukan swasta. Dibutuhkan pula aturan dan budaya hidup bersih dan sehat, seperti larangan makanan dan minuman haram, pelacuran, seks bebas, hubungan lawan jenis dan lain sebagainya.

Hal-hal di atas hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, yakni akidah dan syariah Islam. Islam adalah agama terbaik yang Allah SWT. turunkan. Allah SWT. berfirman:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ  ٥٠

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maidah: 50)

Menurut Imam An-Nasafi dalam kitab tafsirnya, Madârik At-Tanzîl wa Haqâ’iq At-Ta‘wîl, maknanya, “Sungguh tidak ada hukum yang paling adil dan baik dibandingkan dengan hukum Allah.”

Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik. Tidak ada aturan yang lebih baik dibandingkan syariah Islam.  Syariah Islam hanya bisa diterapkan secara kâffah dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas akidah Islam. Sistem pemerintahan tersebut adalah Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Bukan demokrasi-sekuler yang jelas-jelas memusuhi formalisasi syariah Islam.

SUMBER : https://linimasanews.com/jaminan-kesehatan-butuh-sistem-yang-benar-oleh-yenni-sarinah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS

*Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS* Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd (Aktivis Pendidikan Kelahiran Selatpanjang, Riau) ...