Kewajiban Nafkah
Mencari nafkah adalah salah satu kewajiban yang memiliki banyak keutamaan dalam pandangan Islam. Nabi saw. menyebutkan bahwa harta yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, bukan dari pemberian orang lain. Sabda beliau:
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya daripada dia meminta-minta (mengemis) kepada orang lain, lalu ada yang memberi dia dan ada yang menolak (HR al-Bukhari).
Kewajiban mencari nafkah ini memiliki rincian dan ketentuan tersendiri dalam Islam. Pertama: Kaum perempuan yaitu ibu, istri, saudara perempuan dan anak perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Kedua: Kaum lelakilah yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi tanggungan mereka secara makruf. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Allah SWT juga berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian tinggal menurut kemampuan kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka (TQS ath-Thalaq [65]: 6).
Nafkah seorang lelaki untuk keluarganya adalah dengan kadar yang makruf, sesuai kelayakan masyarakat, namun juga sesuai kemampuannya dalam memberi nafkah. Tidaklah Allah SWT membebani seseorang di luar batas kemampuannya (Lihat: TQS ath-Thalaq [65]: 7).
Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib, memelihara kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka. Nabi saw. bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang dinilai berdosa saat dia tidak memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (HR Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar