Rabu, 16 Maret 2022

PUISI : PEJUANG KETAATAN

Pejuang Ketaatan
Oleh : Hazimah Khairunnisa'

Darahmu memerah
Degupmu menderu
Bertapak pijak mengumpulkan bekal
Lihai sungguh menata amalan
Ranjau ranjau kemunafikan dikau renungi
Jangan dekati
Jangan biarkan merusak hati

Begitu senja usiamu menyapa
Jiwa yang tenang kembali bergemuruh
Inilah kiranya jemputan itu
Menghujam tulang belulang 
Seketika pula darahpun membiru beku
Kini kau dipikul
Kini kau diantarkan
Pada liang sepi tak berpenghuni

Jasadmu kaku
Tangisan mereka menyentak jiwamu
Namun amalanmu malu-malu bermadu menemani
Lelap lah hingga sirine itu bertiup
Mengetuk satu pintu yang semua orang pun lalai akannya
Pintu keabadian

Ketika maut menemui ajalnya
Semua yang berladang dengan amalan baik
Ceria, bahagia, suka cita
Menerima pemberian yang mahal bagi para munafik
Namun mudah bagi pencinta ketaatan
Surga yang dirindukan sejagad alam
Pulanglah dengan bahagiamu
Bahagia mereka jua, sang pejuang ketaatan

Pekanbaru, 17 Maret 2022

HUKUM TIDUR SATU RANJANG


HUKUM TIDUR SATU RANJANG
Oleh : KH. Hafidz Abdurrahman

Soal:

#MuslimahBantenOfficial -- Bagaimana hukumnya memisahkan anak-anak di tempat tidur? Apa yang dimaksud dengan ‘satu tempat tidur’? Usia berapa anak harus dipisahkan di tempat tidur? Bagaimana dengan alasan syahwat yang sering menjadi argumen, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual?

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijelaskan adalah status hukum perbuatan yang membangkitkan syahwat. Sebenarnya perbuatan yang membangkitkan syahwat ini tidak serta-merta hukumnya haram semata-mata karena membangkitkan syahwat. Suatu perbuatan dihukumi halal atau haram harus berdasarkan dalil syariah, bukan karena membangkitkan syahwat atau tidak. Sebab, syahwat itu tidak haram karena merupakan fitrah di dalam diri manusia. Karena itu, bangkitnya syahwat juga tidak haram. Demikian halnya perbuatan yang membangkitkan syahwat juga tidak haram. Tidak ada dalil, baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak Sahabat maupun Qiyas, yang menyatakan haramnya perbuatan yang membangkitkan syahwat.

Memang, ada beberapa perbuatan yang membangkitkan syahwat, dan hukumnya haram, tetapi keharaman itu terjadi karena adanya dalil yang menyatakan keharamannya. Misalnya, melihat wanita dengan syahwat, jelas hukumnya haram. Dalilnya adalah hadis Khats’amiyyah dan tindakan Nabi saw. yang memalingkan leher Fadhal bin al-‘Abbas dari wanita tersebut. Dengan demikian, hukum melihat wanita yang disertai syahwat itu jelas haram. Dalil keharaman ini tidak bisa digunakan, misalnya, untuk menyatakan keharaman melihat wanita tanpa syahwat, dan melihat selain wanita dengan syahwat. Sebab, nash-nya terkait dengan melihat perempuan dengan syahwat. Jadi, ini hanya khusus untuk kasus ini saja, dan tidak bisa dianalogikan pada kasus-kasus lain.

Namun, ada perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina atau sodomi, seperti kedipan mata, memberi isyarat, mencium dan meraba lawan jenis atau sejenis (dengan maksud diajak sodomi), maka dengan atau tanpa disertai syahwat tetap haram. Keharamannya ditetapkan berdasarkan dalil keharaman zina dan sodomi. Dalil keharaman zina dan sodomi itu meliputi zina dan sodominya itu sendiri sekaligus perbuatan yang dilakukan untuk tujuan tersebut. Keharaman ini bukan karena kaidah, “Al-Wasilatu ila al-haram muharramah” (Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman adalah juga haram). Namun, karena cakupan dalil keharaman zina dan sodomi tersebut bisa meliputi keduanya.

Akan tetapi, harus dicatat, suatu perbuatan bisa dikategorikan dalam cakupan dalil keharaman zina dan sodomi itu harus memenuhi dua syarat. Pertama: perbuatan itu memang lazimnya menjadi pengantar zina dan sodomi. Kedua: perbuatan itu dilakukan dengan tujuan untuk berzina atau sodomi. Karena itu jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka dalil tersebut tidak bisa digunakan untuk menetapkan status perbuatan tersebut. Misalnya, orang yang menghadiri ceramah dan ceramah tersebut juga dihadiri perempuan; atau pergi ke tempat potong rambut yang di sana ada pemuda tampan yang hendak dikontak. Hukum menghadiri ceramah atau datang ke tempat potong rambut seperti ini jelas tidak haram. Sebab, baik menghadiri ceramah maupun potong rambut, sama-sama bukanlah pengantar zina atau sodomi.

Ini penjelasan tentang syahwat, dan perbuatan yang bisa membangkitkan syahwat, serta hukum syariah tentang keduanya. Berdasarkan paparan tersebut maka masalah tidurnya dua anak, baik sesama laki-laki, perempuan, atau laki-perempuan, dalam satu tempat tidur dan satu selimut bisa dipahami.

Mengenai fakta aktivitas tidur, yaitu tidurnya dua anak dalam satu tempat tidur (madhja’), tidak diragukan lagi ini merupakan aktivitas yang menjadi pengantar zina dan sodomi, karena ini merupakan bentuk perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama). Adapun perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama), sudah jelas, merupakan perbuatan pengantar zina atau sodomi. Karena itu dalam hal ini berlaku hukum perbuatan yang lazim menjadi pengantar zina dan sodomi, yaitu haram.

Merujuk pada dalil larangan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan tegas telah

disebutkan oleh Nabi saw.:

مُرُوا أَوْلاَدَكُم بالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْع سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.” (HR Abu Dawud).

Rasulullah SAW. memerintahkan kita untuk memisahkan tempat tidur anak-anak. Padahal tidak ada keraguan sedikitpun, ketika mereka tidur dalam satu ranjang hal itu belum bisa mengantarkan mereka dalam perbuatan zina atau sodomi, karena belum ada hasrat (syahwat) untuk itu di usia tersebut. Dengan begitu, perintah “memisahkan tempat tidur” tersebut lebih diarahkan pada perbuatannya itu sendiri, yaitu mudhâja’ah (tidur bersama), bukan karena zina atau sodominya. Karena itu perbuatan mudhâja’ah (tidur bersama) ini haram.

Adapun keharaman tersebut bersifat umum, bisa sesama laki-laki maupun sesama perempuan, atau lelaki-perempuan. Sebab, nasnya berbentuk umum. Dalam bahasa Arab, kata awlâd, jamak dari walad, bisa digunakan untuk anak laki-laki dan perempuan. Berbeda dengan kata ibn (anak laki-laki) dan bint (anak perempuan), yang khusus untuk jender masing-masing. Selain faktor kata awlâd yang berbentuk musytarak, yang bisa berarti anak laki-laki dan perempuan, kata ini juga berbentuk jamak taktsîr, yang disambung dengan kata ganti (dhamîr), kum (kalian). Dengan demikian awlâdakum adalah shîghat umum, dengan konotasi umum.

Jika anak-anak saja dilarang melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), maka larangan yang sama tentu lebih layak untuk orang dewasa. Sebab, perintah kepada pihak yang lebih rendah juga merupakan perintah kepada pihak yang lebih tinggi. Ini termasuk dalam kategori: tanbih min al-adna ila al-a’la. Mengenai perintah “memisahkan tempat tidur” itu sendiri statusnya adalah wajib, bukan sunnah, apalagi mubah. Karena itu tidak boleh sesama laki-laki atau perempuan tidur berdua dalam satu ranjang, baik satu ranjang dengan satu selimut, atau dua ranjang dengan satu selimut, atau satu ranjang dua selimut. Semuanya termasuk dalam fakta mudhâja’ah (tidur bersama).

Fakta “satu tempat tidur” adalah “satu kasur”, atau “satu selimut”. Dua orang yang tidur dalam satu kasur meski dengan dua selimut yang terpisah, atau dua orang yang tidur dalam satu selimut meski dengan dua kasur terpisah, masing-masing termasuk “satu tempat tidur”. Satu kasur, meski dengan selimut berbeda, dan terpisah, atau satu selimut, dengan kasur berbeda dan terpisah, itulah yang menjadikan “satu tempat tidur”. Jadi, yang terpenting dalam konteks ini adalah fakta kasur dan selimut sekaligus. Inilah yang menjadi patokan “satu tempat tidur” atau tidak.

Dengan demikian perintah “memisahkan tempat tidur” hukumnya wajib. Karena itu orangtua dan wali anak-anak tersebut wajib memisahkan tempat tidur mereka, yakni dengan menjadikan mereka tidur terpisah, masing-masing satu tempat tidur dan satu selimut secara terpisah. Demikian juga dengan orang dewasa wajib tidur secara terpisah; mereka haram melakukan mudhâja’ah (tidur bersama), dengan alasan apapun.

Demikian juga tidak boleh, karena alasan dingin, takut bahaya, atau miskin, maka mereka tidur dalam satu tempat tidur bersama-sama. Semuanya ini tidak bisa dijadikan alasan karena perintah atau larangan tersebut bersifat umum. Kalaupun ada alasan (udzur) yang dibenarkan, maka alasan (udzur) tersebut harus syar’i, dan dinyatakan oleh nas. Padahal tidak ada alasan (udzur) apapun yang membolehkan mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut.

Inilah hukum yang berlaku bagi anak-anak. Hukum yang sama juga tentu berlaku bagi orang dewasa. Dengan demikian tidak boleh ada dua orang tidur dalam ranjang yang sama, secara mutlak, apapun kondisi dan alasannya.

Mengenai batasan usia, yang menentukan kapan kewajiban tersebut berlaku, maka pendapat yang rajih menyatakan bahwa berlakunya kewajiban tersebut saat anak-anak itu berusia tujuh tahun, bukan sejak lahir. Ini berdasarkan riwayat dari ad-Daruquthni dan al-Hakim:

إذا بَلَغَ أَوْلادُكُمْ سَبْعَ سِنينَ فَفَرِّق

وا بَيْنَ فُرُشِهِمْ، وَإِذا بَلَغوا عَشْر سِنينَ فاضْرِبوهُمْ على الصَّلاة

Jika anak-anak kalian telah menginjak usia tujuh tahun maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Jika mereka menginjak usia sepuluh tahun maka pukullah mereka karena meninggalkan shalat (HR al-Hakim).

Dengan adanya hadis ini, maka hadis riwayat Abu Dawud yang tidak menyatakan batasan usia itu dibawa pada hadis yang menyatakan usia. Dengan demikian kemutlakan hadis yang pertama harus dibatasi dengan hadits kedua. Karena itu, batasan usia “memisahkan tempat tidur” wajib dilakukan saat anak-anak berusia tujuh tahun. Mafhûm mukhâlafah-nya, jika belum menginjak usia tujuh tahun, maka hukumnya tidak wajib.

Kewajiban “memisahkan tempat tidur” ini juga dikecualikan dari anak laki-laki dengan orangtuanya. Ini berdasarkan hadis Nabi saw.:

لاَ يُفْضِيَنَّ رَجُلٌ إلَى رَجُلٍ، وَلا امْرَأَةٌ إلَى امْرَأَةٍ، إلاَّ وَلَداً أوْ وَالِداً

Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan laki-laki lain, juga perempuan dengan perempuan lain, kecuali dengan anak atau orang tuanya (HR Abu Dawud, Ahmad dan al-Baihaqi).

Karena itu, keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut dikecualikan dari seorang lelaki dengan anak lelakinya, atau bapaknya; dikecualikan dari seorang perempuan dengan anak lelakinya atau bapaknya. Karena itu, bapak atau ibu yang tidur dengan anak-anaknya tidak termasuk dalam keharaman mudhâja’ah (tidur bersama) tersebut. Hukumnya juga tidak makruh. Secara umum tidak ada masalah.

Karena itu, seorang ibu yang menyusui anaknya di tempat tidur tidak termasuk dalam kategori larangan “tidur bersama”. Berdasarkan kemutlakan ayat “yurdhi’na” (menyusui), yang tidak terikat dengan kondisi, apakah dengan tidur atau tidak.

PASIEN INI MENINGGAL SAAT URUS E-KTP, TERDESAK DAFTAR BPJS AGAR BISA DIOPEREASI


INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAAJI'UN

PASIEN INI MENINGGAL SAAT URUS E-KTP, TERDESAK DAFTAR BPJS AGAR BISA DIOPEREASI

Namanya Bapak Amiluddin asal Bulukumba, Sulawesi Selatan. Usianya 55 tahun. Kemarin, beliau meninggal dunia saat sedang mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Menurut informasi, beliau sempat dirawat di RSUD Bulukumba selama 3 hari. Beliau didiagnosa dokter mengalami penyumbatan usus dan dianjurkan untuk melakukan operasi.

Bapak Amiluddin sebelumnya terpaksa melakukan perekaman e-KTP dalam keadaan sakit. Hal ini karena yang bersangkutan tidak memiliki BPJS dan harus mengurusnya terlebih dahulu.

Meski sempoyongan dengan kondisi tubuh yang sangat lemah beliau memaksakan diri untuk mengurus e-KTP dengan harapan bisa segera daftar BPJS. Namun sayang takdir berkata lain. Beliau menghembuskan nafas terakhir sebelum memiliki kartu tanda penduduk tersebut.

Kini Bapak Amiluddin telah menghadap Sang Pencipta. Beliau telah tenang di alam barzah, meninggalkan dunia yang kejam ini, meninggalkan sistem kejam yang telah menzaliminya. Semoga beliau husnul khatimah.

Sungguh memilukan melihat kondisi rakyat negeri ini. Kemarin ada 2 orang Emak2 yang meninggal saat antre minyak goreng. Sekarang seorang Bapak yang meregang nyawa akibat ribetnya pengurusan administrasi. 

Mereka semua telah menghadap Sang Maha Kuasa. Kelak, Allah akan meminta pertanggungjawaban. Sebab, Rasulullah telah memberi peringatan, “Imam itu laksana penggembala. Dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” (HR. Imam Al Bukhari  dan Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar r.a.)

*Brother Ichal Aydoğan

KHILAFAH, ANTARA YANG MENGANGGAP REMEH DAN YANG MEMONSTERISASI


KHILAFAH, ANTARA YANG MENGANGGAP REMEH DAN YANG MEMONSTERISASI

Oleh : Ahmad Khozinudin
           (Sastrawan Politik)

Khilafah memang semakin menarik untuk didiskusikan. Saat ini, tak ada yang tidak mendiskusikan Khilafah, dari Kepala Negara, Menteri, Pimpinan Partai Politik, Anggota Dewan, Kepala Daerah, Birokrat, Akademisi, hingga Petani, Nelayan, Buruh, Sopir, sampai tukang ngerumpi di Warung Kopi. Semua mendiskusikan Khilafah.

Memang benar, tidak semua pro Khilafah. Dalam diskusi ada pro kontra itu biasa. Yang menarik, itu sebab yang menjadikan Khilafah menjadi objek diskusi.

Sepuluh tahun yang lalu, banyak orang masih asing dengan istilah Khilafah. Ada yang menyebutnya keliru dengan sebutan Khofifah hingga Khilafiyah. Sekarang, baik yang pro maupun yang kontra, semuanya begitu fasih mengucapkan istilah Khilafah.

Kehadiran Khilafah sebagai arus opini, objek diskusi, dan perdebatan di berbagai kalangan, tak lepas dari keberhasilan dakwah Islam dalam mengenalkan dan menjelaskan Khilafah. Terlepas ada banyak usaha untuk mendistorsi, memfitnah dan memonsterisasi istilah Khilafah, hal itu tak mampu menghalangi umat untuk kembali mempelajari Khilafah dan menjadikannya sebagai visi perubahan.

Diantara yang memonsterisasi Khilafah diantaranya adalah yang menuding Khilafah itu ISIS, Khilafah akan memecahbelah Umat, Khilafah anti persatuan, Khilafah anti keberagaman, Khilafah akan membunuh non muslim, non muslim akan terzalimi saat sistem Khilafah berdiri, dan seterusnya.

Padahal, saat ini semua tahu dan sepakat Negeri ini tidak menerapkan Khilafah. Buktinya, terjadi perpecahan, intoleransi, anti keberagaman, mayoritas tertindas oleh minoritas, 6 anggota FPI dibunuh tanpa pertanggungjawaban hukum, korupsi makin menggurita, terjadi kudeta partai politik, dan seterusnya. 

Semua pihak, juga paham saat ini pembantaian di Suriah, Irak, Palestina, Uighur, Rohingya, tragedi Yaman, dll, semua itu dilakukan oleh Amerika, Rusia, Eropa, Israel, dan penguasa antek barat baik Bashar al-Assad, atau Rezim Tiran lainnya. Bukan dilakukan Khilafah, karena Khilafah belum tegak berdiri.

Adapun yang dilakukan ISIS adalah tanggung jawab ISIS bukan tanggung jawab Khilafah. Tuduhan kalau Khilafah berdiri akan seperti Suriah, juga tak ada dalilnya.

Disisi yang lain, ada juga yang ingin meremehkan Khilafah dengan terus mengekploitasi tentang kemustahilan pendiriannya. Misalnya, berulang kali menyebut Khilafah mimpi, visi utopia, kembali ke zaman batu, tak relevan dengan perkembangan zaman, dan seterusnya.

Padahal, jika mereka yang meyakini Khilafah itu mimpi cukup biarkan saja orang bermimpi. Kalau sudah terbangun dari mimpi, pasti terjaga dan meninggalkan Khilafah.

Ternyata, selain menuding Khilafah sebagai mimpi kelompok ini juga ikut menentang dan mendiskreditkan Khilafah. Satu sikap dan tindakan yang justru menegaskan Khilafah bukan mimpi.

Sementara, bagi elemen masyarakat yang bosan dengan Demokrasi, bosan ditipu pemimpin, bosan dengan janji perubahan melalui Pemilu, mulai melirik Khilafah. Dalam hati, mereka mulai jatuh hati pada Khilafah dan menaruh perhatian serius.

Mulanya, mereka diam dan mengamati. Lama kelamaan, bertanya dan berdiskusi. Semakin intens diskusi, mereka akhirnya meyakini dan ikut menjadi pejuang Khilafah.

Wis Wayahe Khilafah. Khilafah seperti matahari yang terbit, tak bisa dihalangi oleh apapun dan siapapun. 

Selamat Datang Era Khilafah, Eranya Kebangkitan Islam. Era baru Dunia Tersinari dengan Cahaya Islam, setelah sekian lamanya dalam kegelapan dibawah hegemoni Kapitalisme sekulerisme Demokrasi. [].

RESENSI KUMPULAN CERPEN FAQIH YANG KESEPIAN


RESENSI KUMPULAN CERPEN FAQIH YANG KESEPIAN

IDENTITAS CERPEN

JUDUL : FAQIH YANG KESEPIAN
PENGARANG : NORHAM ABDUL WAHAB
TAHUN : CETAKAN PERTAMA, FEBRUARI 2022
PENERBIT : TARE BOOK
TEBAL : 168 HALAMAN
CERPEN YANG DI RESENSIKAN : HALAMAN 131-142
.
SINOPSIS CERPEN 

Cerpen faqih yang kesepian ini menceritakan seorang laki-laki yang dikenal religius sebagai seorang hamba bersahaja, sederhana, seadanya namun dapat menggerakkan emosi sosial pembaca yang menyisakan detak kagum. Ternyata di luar sana, ada kisah kehidupan seseorang yang begitu istimewanya.

Yang membuat begitu heroiknya ketika kelakuan faqih ini mengambil milik seorang pemilik toko, yang awalnya membuat orang yang melihat seakan faqih ini merampas toko emas itu, walaupun kasat mata yang terbaca dari alur ceritanya yang membuat takjub adalah pemilik toko malah senang. Hingga terkesan sangat heroik ketika toko itu terbakar, dan isi toko yang telah dikeluarkan oleh sang faqih ini menjadi kisah perampasan itu berujung baik.

Seorang faqih yang disegani karena terbukti ucapan dan tingkah lakunya terkesan "sakti" justru disisi lain ia adalah sosok yang paling kesepian. Tak memiliki teman. Karena tampilannya yang seadanya menjadikan orang lain enggan mendekati. Selain dari yang nampak, juga dari lisannya karena pembicaraannya pahit lantaran mengandung kebenaran yang tak ditutup-tutupi.

Hingga pada akhir cerita ini disebutkan pula begitu kesepiannya seorang faqih ini (aki Ghani) menjalani kehidupan yang ia ceritakan kepada seorang bernama Hamzah. Hingga dari curahan hatinya kepada hamzah, pada akhirnya Hamzah pun mulai nampak berpenampilan seperti faqih Ghani. Dan turut merasakan kesepian pula.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN CERPEN 

Kelebihannya, alur cerita ini membawa kita hanyut dalam peristiwa yang penuh unsur religinya dan referensinya masih mampu tertancap kuat diingatan kita, sehingga mampu memberi kesan yang mendalam sebagai kisah heroik yang religius.

Kekurangannya, pembawaan bahasa dan alur cerita bagi saya yang awam, dan penikmat karya fiksi cerpen, masih agak sulit dicerna jika satu kali membaca. Dengan dibaca dua hingga lebih barulah jelas apa yang hendak disampaikan pemilik cerpen ini.

Di resensi oleh :
Yenni Sarinah, S.Pd
(Penulis asal Selatpanjang, Riau)

Harga Buku : Rp.65.000
Ongkir : Rp.33.000

Senin, 14 Maret 2022

Nafsiyah : Ketika Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Apalagi Fesyen


[Nafsiyah] Ketika Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Apalagi Fesyen
14 Maret 2022

Penulis: K.H. Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, NAFSIYAH — Istilah “Hijab” telah mengalami metamorfosis. Dari konotasi tabir (penutup); purdah, konotasi “Hijab” kini populer sebagai pakaian muslimah yang menutup aurat. Maka, ada istilah “Hijabers” untuk komunitas pemakai “Hijab”. Ada lagi istilah “Hijab Syar’i” yang bermakna pakaian Muslimah yang memenuhi kriteria syarak karena model dan bentuknya beragam.

Bagi kaum hawa, seluruh tubuhnya adalah aurat. Nabi saw. menyatakan,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ [رواه الترميذي وصححه الألباني]
“Wanita itu aurat. Ketika dia keluar (dari rumahnya), maka setan pun mengagungkannya.” (HR At-Tirmidzi)

Nabi menyebutnya dengan “aurat” karena wanita merupakan kehormatan (kemuliaan) yang harus dijaga. Jika ia dilepas keluar, maka ia akan digunakan seitan sebagai perangkap untuk memerangkap lawan jenisnya. Pandangan mata dan syahwat tertuju kepadanya.

Begitu luar biasa Islam menempatkan kaum perempuan. Ia ditempatkan pada kedudukan yang terhormat dan betul-betul dimuliakan. Sampai-sampai ketika seseorang terbunuh karena membela kehormatannya dinyatakan syahid. Nabi bersabda,

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ عَرَضِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ [رواه الترميذي]
“Siapa saja yang terbunuh karena membela kehormatannya, maka dia mati syahid.” (HR At-Tirmidzi)

Karena itu, Islam menggariskan bahwa kehormatan wanita harus dijaga dan dilindungi, baik oleh pemilik kehormatan itu sendiri, keluarga, masyarakat, maupun negara. Islam kemudian mewajibkan kaum perempuan menutup auratnya dari ujung rambut hingga kakinya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Menutup dengan kain yang memang layak menjadi penutup, yang bisa menutupi kulitnya dari pandangan lawan jenis.

Maka, ketika Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Nabi saw. dengan pakaian tipis, baginda saw. membuang pandangannya, lalu menasihati Asma’, “Wahai Asma’, jika wanita itu sudah haid (dewasa), maka tidak boleh nampak darinya, kecuali ini dan ini (sambil menunjuk ke wajah dan telapak tangan Nabi).” (HR Abu Dawud)

Sikap Nabi membuang pandangan membuktikan bahwa menutup aurat bukan sekadar berpakaian, tetapi pakaian yang bisa menutupi warna kulit. Pakaian yang tidak tembus pandang. Jika tidak, maka meski berpakaian, tetapi aurat yang menjadi kehormatannya tetap saja bisa dilihat orang lain.

Islam tidak saja menjaga dan melindungi kehormatan wanita dengan mewajibkan menutup seluruh auratnya, tetapi juga melarangnya untuk berpakain yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Meski, seluruh auratnya sudah tertutup. Itulah yang dinyatakan Allah,

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَى [سورة الأحزاب: 33]
“Dan hendaknya perempuan-perempuan itu tidak melakukan tabarruj sebagaimana tabaruj yang dilakukan orang-orang Jahiliah dahulu.” (QS Al-Ahzab: 33)

Tabaruj itu menampilkan dandanan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Di zaman Jahiliah, kaum perempuan memakai gelang kaki, yang mana ketika mereka berjalan, terdengarlah suara gelang kakinya. Tujuannya untuk menarik kaum pria yang ada di sekitarnya, pun telinga dan matanya tertuju kepadanya. Begitulah, dahulu orang-orang Jahiliah melakukan tabaruj.

Karena itu, Islam tidak saja melarang tabaruj, tetapi juga mewajibkan kaum perempuan menutup seluruh auratnya. Tidak hanya sampai di situ, Islam kemudian menyempurnakan perlindungannya terhadap kaum perempuan dengan mewajibkannya berjilbab. Jilbab adalah jubah. Allah berfirman,

ياَ أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ [سورة الأحزاب: 59]
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, serta perempuan kaum Mukmin, agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka.” (QS Al-Ahzab: 59)

Tidak hanya itu, Allah juga berfirman,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوْبِهِنَّ [سورة النور: 31]
“Hendaknya kaum perempuan itu mengulurkan kerudungnya hingga ke dada-dada mereka.” (QS An-Nur: 31)

Jilbab (pakaian wanita) dan himar (kerudung) ditetapkan sebagai pakaian wajib kaum perempuan ketika berada di luar rumah. Semuanya itu untuk menjaga dan melindungi kehormatan wanita.

Begitulah Islam menempatkan wanita, sebagai kehormatan yang wajib dilindungi dan dijaga, bahkan dengan taruhan nyawa.

Lihatlah, bagaimana sikap Nabi saw., saat seorang wanita muslimah yang ujung jubahnya diikat orang Yahudi Bani Qainuqa’ di pasar Madinah, hingga saat wanita itu meninggalkan lapak Yahudi itu, dia pun terjatuh, jubahnya tersingkap, dan auratnya terlihat. Dampak dari peristiwa ini, Nabi saw. pun murka. Yahudi Bani Qainuqa’ pun akhirnya diperangi dan diusir dari Madinah.

Lihatlah, bagaimana Khalifah al-Mu’tashim saat memenuhi jeritan wanita yang memanggil namanya, “Waa Mu’tashimah!” (Wahai al-Mu’tashim, di manakah Engkau!). Khalifah agung itu pun mengerahkan tentaranya untuk menuntut kehormatan seorang wanita nahas yang jilbabnya telah ditarik tentara Romawi.

Maka, 30.000 tentara Romawi tewas dan lainnya menjadi sabaya (semacam tawanan). Benteng Amuriah yang angker itu pun berhasil ditaklukkan oleh Khalifah yang agung itu (Ibn Katsir, al-Bidayah, I/1601).

Begitulah Islam memandang kehormatan wanita. Apapun dipertaruhkan untuk menjaga dan melindunginya. Maka, ketika ada wanita yang mengumbar auratnya, dia tidak saja melawan perintah dan larangan Allah Swt., tetapi juga menjatuhkan martabat dan kehormatannya sendiri. Siapa saja yang melecehkannya, tidak saja melecehkan kehormatan wanita, tetapi telah melecehkan Zat Sang Pentitah, Allah Swt..

Maka, berhijab bukan sekadar kewajiban, apalagi fesyen. Tetapi lebih dari itu, ia merupakan kehormatan dan kemuliaan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Begitulah cara Allah menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan wanita.

Semoga Allah melindungi kita semua, anak-anak, istri, dan saudara Muslimah kita. [MNews/Nsy]

Minggu, 13 Maret 2022

Hukum-Hukum Islam Mengenai Pakaian, Makanan, dan Minuman


Hukum-Hukum Islam Mengenai Pakaian, Makanan, dan Minuman  
14 Maret 2022

Penulis: Ustaz Hafidz Abdurrahman

Muslimah News, FIKRUL ISLAM – Hukum-hukum Islam mengenai pakaian ini adalah hukum-hukum yang membahas benda, bukan hukum perbuatan. Sebab, ada perbedaan antara hukum perbuatan dengan hukum benda.

Hukum perbuatan terikat dengan al-ahkâm al-khamsah (lima macam hukum syarak), yaitu wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah. Sedangkan, hukum benda hanya terikat dengan hukum halal dan haram, ataupun mubah dan haram. Tidak ada hukum benda yang makruh, sunah, atau wajib.

Karena pakaian ini merupakan sesuatu yang digunakan oleh seseorang untuk menutup auratnya, maka pakaian adalah bendanya sedangkan menutup aurat adalah aktivitasnya. Secara umum, hukum Islam mengenai pakaian asalnya adalah mubah. Ini sebagaimana kaidah ushul yang menyatakan,

“Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Ini artinya bahwa pakaian hukum asalnya adalah mubah. Dan untuk mengharamkannya harus ada dalil yang mengharamkannya. Barulah hukum benda tersebut akan menjadi haram. Sekalipun demikian, jika diteliti lebih mendalam, hukum Islam yang berkaitan dengan benda tersebut tidak ada satu pun yang disertai dengan illat apa pun. Sebab semua hukum yang berkaitan dengan pakaian adalah hukum benda yang asalnya mubah berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram jika ada dalil khusus yang mengharamkannya.

Jadi, hukum pakaian tersebut mutlak ditentukan olah dalil, bukannya oleh yang lain sehingga dalam masalah pakaian tidak ada analogi. Meskipun tetap tidak bisa ditolak adanya tahqîq manât, yaitu usaha untuk membuktikan objek benda tertentu.

Misalnya, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai hadhârah (tradisi budaya) bangsa atau umat lain. Contohnya, songkok Yahudi, lambang salib Kristen, atau serban Sikh yang dibelitkan di kepala para pengikutnya. Semuanya ini diharamkan berdasarkan dalil tasyabbuh bi al-kuffâr (menyerupai pakaian orang kafir). Sedangkan untuk membuktikan mana pakaian yang menyerupai orang kafir tidak memerlukan dalil, tetapi cukup dengan pembuktian realitasnya, atau yang disebut dengan tahqîq al-manâth.

Hukum-hukum Islam mengenai makanan dan minuman adalah hukum-hukum yang membahas benda, sama seperti hukum pakaian. Karena itu, hukumnya jelas berbeda dengan perbuatan. Hukum benda tersebut hanya terikat dengan halal dan haram, atau mubah dan haram. Di sini tidak ada makruh, sunah, atau wajib.

Karena makanan dan minuman ini merupakan benda yang akan digunakan oleh seseorang untuk memenuhi keperluannya, maka makanan dan minuman adalah benda. Sedangkan usaha pemenuhannya adalah aktivitasnya. Secara umum, hukum Islam yang berkaitan dengan makanan dan minuman ini adalah mubah, yang menjadi haram jika ada yang mengharamkannya, sebagaimana kaidah ushul yang berkenaan dengan benda,

“Hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil haram yang mengharamkannya.” [MNews/Rgl]

Sumber: Hafidz Abdurrahman, Islam Politik dan Spiritual

Marahmu Yang Mana?


﷽
Marahmu Yang Mana?

“Marahnya orang mulia bisa terlihat dari sikapnya, dan marahnya orang yang bodoh terlihat dari lisannya.”
(Imam Syafi’i)

Sebagaimana Ibnu ‘Aun rahimahullah beliau adalah seorang Imam Panutan ulama kota Bashrah, Abu ‘Aun Al Muzany Maulahum, Al Bashry Al Hafizh.

Ibnu ‘Aun rahimahullah tidak pernah marah, dan jika ada seorang yang membuatnya marah beliau mengucapan,

“Barakallahu fika”
(Semoga Allah selalu merahmatimu)
[Lihat Kitab Hilyatul Awaliya, 3/39]

Alangkah indahnya kita mengambil ibrah(pelajaran) dan membandingkan keadaan dan ucapan kita ketika marah

Lihatlah bagaimana beliau berdoa dengan doa yang agung ini untuk kepada siapa yang membuatnya marah, kiranya bagaimana doa beliau jika dalam keadaan senang dan lapang,

SUNGGUH KEKUATAN DAN KEBERANIAN SEBENARNYA ADALAH TATKALA SANGGUP MENAHAN AMARAH YANG MEMBARA.

Satu hal yang harus kita perhatikan kalau ingin menjadi ahli surga adalah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ  yang bersabda kepada seorang sahabatnya,

“Jangan kamu marah, maka kamu akan masuk Surga.”
(HR. ath-Thabrani).

Kenapa ini menjadi sangat penting, sehingga bisa membuat seseorang masuk ke dalam surga?

Karena amarah itu kecenderungan berbuat dzolim sangat besar

Orang yang diperbudak amarah itu kecenderungan dzolim,
kata-katanya dzolim,
sikapnya dzolim,
keputusannya dzolim,

Semakin seseorang tidak bisa mengendalikan amarah, semakin dekat dengan perbuatan dzolim.

Jadi orang yang bertaqwa itu adalah orang bersikap adil,  orang hanya akan bisa bersikap adil apabila bisa mengendalikan amarah.

Semakin kita bisa mengendalikan amarah maka kita semakin bahagia.

Pemarah itu kalau dilihat dari raut muka saja ia sudah beda,

Menjadi tidak nyaman,
Tidak ada wajah pemarah yang nyaman dilihat,
Kemudian kita lihat juga tutur katanya,

Tutur kata orang pemarah itu turun sekali kualitasnya,
seperti orang yang kurang pendidikannya,
ada kata-kata seperti hewan,
kata-kata yang tidak pantas,
sumpah serapah, dan doa-doa buruk yang keluar.

Nabi ﷺ  berkali-kali memerintahkan agar umatnya tidak marah,

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu  bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ,
“Berilah aku wasiat”

Beliau ﷺ menjawab, “Engkau jangan marah!”

Orang itu mengulangi permintaannya berulang-ulang, kemudian Nabi ﷺ bersabda, “Engkau jangan marah!”
(HR. Bukhari).

Oleh karena itu penting sekali memiliki target agar tidak menjadi orang yang pemarah dan membiasakan diri berbuat lembut dan menyimpan rasa marah.

Wallahu a’lam bishowab.

✍ Sumber : 
👤Ustadz Ahmad Zainuddin Al Banjary – Hafizhahullah
👤 Ustadz Abdullah.
🌐www.daaruttauhiid.org
•
•
📃Adab Ketika Marah yang Sesuai Bimbingan Sunnah

Kebanyakan marah berasal dari syaithan dan ia hanya membawa kerugian serta penyesalan.

Marah pada asalnya harus dihindari, kecuali kemarahan karena Allah dalam kondisi-kondisi tertentu.

Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ berpesan pada seseorang yang meminta nasihat kepada beliau,

“Jangan marah!”
(HR. Al-Bukhari)

Ibnu Hajar rahimahullah mengutip pendapat al-Khathabi bahwa jangan marah artinya jauhilah sebab-sebab kemarahan dan jangan melakukan sesuatu yang mengarah pada kemarahan.

Namun marah memang suatu kondisi yang terkadang tidak mampu kita cegah atau kendalikan.

Oleh karenanya, Rasulullah ﷺ memberikan bimbingan agar kita dapat mengendalikan sifat buruk tersebut,

1️. Tidak marah kecuali karena Allah

Marah karena Allah Ta’ala justru akan mendapat pahala.

Rasulullah ﷺ tidak pernah marah karena persoalan pribadi, namun beliau marah ketika melihat agama Allah diabaikan.

2️. Menjauhi kemarahan dalam urusan duniawi

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhi kemarahan dan menahan amarah, bahkan Rasulullah ﷺ pernah memuji Asyajj Abdul Qais yang memiliki dua sifat yang dicintai Allah yaitu lemah lembut dan santun.

3️. Menahan amarah dan meredamnya jika terjadi

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Barangsiapa mampu menahan amarahnya sedangkan ia mampu melampiaskannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluk pada hari Kiamat hingga Dia memberinya (kebebasan) memilih bidadari surga dan Dia menikahkannya dengannya sesuai kehendaknya.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

4️.Berta’awudz kepada Allah ketika marah

Salah satu obat mujarab untuk meredakan amarah adalah ta’awudz atau berlindung kepada Allah dari makar syaithan.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Jika seseorang marah lalu ia mengucapkan “audzubillah” maka marahnya akan redam.” (HR. Ibnu Adi dan As-Sahmi)

5️. Diam ketika marah

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Ajarkanlah (islam), mudahkan dan jangan mempersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang lari menjauh. Dan bila salah seorang diantara kalian marah, maka diamlah.”
(HR. Ahmad, Al-Bukhari dan Ibnu Adi)

6️.Mengubah posisi tubuh saat sedang marah

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ,

“Apabila salah seorang dari kalian marah, dan dia dalam posisi berdiri, hendaknya dia duduk. Karena dengan itu marahnya bisa hilang. Jika belum juga hilang, hendak dia mengambil posisi berbaring.”
(HR. Ahmad, Abu Daud).

7️. Memohonkan ampunan, memaafkan, dan bersabar

Allah Ta’ala berfirman,

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
(QS. Ali Imran: 134)

8️. Tidak membalas keburukan dengan keburukan

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”
(QS. An-Nahl: 126)

Dari Muadz bin Anas Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Siapa yang menahan amarahnya, padahal dia mampu meluapkannya, maka dia akan Allah panggil di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat, hingga Allah menyuruhnya untuk memilih bidadari yang dia kehendaki.” (HR. Abu Daud, Turmudzi).

✍ Sumber : 
👤Disarikan oleh Ustadz Rian Abu Rabbany dari buku “Panduan Amal Sehari Semalam” Karya Abu Ihsan al-Atsari dan Ummu Ihsan hafizhahumallah
🌐kajiansunnahbandung.web.id

Jumat, 11 Maret 2022

KEKUASAAN ITU AMANAH UNTUK MENJAGA AGAMA DAN MELAYANI UMAT


*BULETIN DAKWAH KAFFAH – 235* 
07 Sya’ban 1443 H/11 Maret 2022 M 


*KEKUASAAN ITU AMANAH UNTUK MENJAGA AGAMA DAN MELAYANI UMAT*

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden terus mengemuka. Sejumlah ketua partai politik menginisiasi publik untuk menerima pemunduran jadwal Pemilu 2024. Memundurkan jadwal Pemilu berarti memperpanjang masa jabatan presiden. Menurut mereka, hal ini karena kondisi negara belum cukup stabil untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024. Apalagi Pemilu membutuhkan biaya yang besar. Belakangan ada dugaan bahwa pemunduran jadwal Pemilu digagas justru oleh salah seorang menteri koordinator, yakni Luhut Binsar Pandjaitan.

Sikap Presiden Jokowi sendiri, yang semula menentang keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden, mulai melunak. Kepada wartawan ia berkata, “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini _kan_ demokrasi. Bebas _aja_ berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi."


*Bahaya Cinta Kekuasaan*

Kekuasaan memang nikmat dunia yang dicintai oleh banyak manusia. Dengan kekuasaan, seseorang bisa melakukan apa saja untuk kepentingan dirinya maupun kelompoknya, semisal memperkaya diri, menyingkirkan musuh-musuhnya dan memuaskan hawa nafsunya. Dalam sistem politik demokrasi, kompetisi politik yang luas diberikan untuk seseorang atau kelompok untuk meraih kekuasaan, bahkan sering dengan cara manipulatif.

Islam mengingatkan kaum Muslim akan bahaya _hubb ar-ri’âsah_ (cinta kekuasaan). Apalagi jika kekuasaan itu ternyata dicapai dengan jalan manipulasi dan untuk kepentingan segelintir orang saja. Di antara bahaya tersebut adalah: _Pertama_, mendatangkan kerusakan pada agama para pelakunya. Nabi saw. bersabda:

«مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ المَرْءِ عَلَى المَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ»

_Dua ekor serigala yang dilepas kepada seekor domba tidak lebih parah kerusakannya bagi domba itu dibandingkan dengan ketamakan seseorang terhadap harta dan kedudukan dalam merusak agamanya_ (HR at-Tirmidzi).

Ibnu Rajab menjelaskan, “Nabi saw. mengabarkan bahwa ambisi seseorang terhadap harta dan kedudukan bisa merusak agamanya dan tidak lebih kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan dua serigala lapar terhadap kawanan domba. Bahkan bisa jadi setara atau lebih banyak lagi. Ini mengisyaratkan bahwa tidak akan selamat agama seseorang jika dia tamak terhadap harta dan kedudukan dunia, kecuali sangat sedikit (yang bisa selamat darinya). Sebagaimana pula halnya seekor domba tidak akan selamat dari keberingasan dua ekor serigala yang sedang lapar, kecuali sangat sedikit sekali.”

Apa yang disampaikan Ibnu Rajab ini patut direnungi. Tidak sedikit kasus, karena jabatan dan kekuasaan, orang menghalalkan segala cara; melakukan politik uang, mengiming-iming jabatan kepada pendukungnya; membangun pencitraan sebagai ahli ibadah, peduli rakyat, dsb. Padahal semua demi memuluskan jabatan dan kekuasaan.

_Kedua_, para pemburu kekuasaan itu tidak sadar bahwa jabatan dan kekuasaan adalah amanah yang menyusahkan di dunia dan bisa mendatangkan siksa bagi para pemikulnya pada Hari Akhir. Nabi saw. bersabda: 

«أَوَّلُ الإِمَارَةِ مَلامَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وَثَالِثُهَا عَذَابٌ مِنَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلا مَنْ رَحِمَ وَعَدَلَ»

_Kepemimpinan itu awalnya cacian, kedua penyesalan dan ketiga azab dari Allah pada Hari Kiamat nanti; kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil_ (HR ath-Thabarani).

Rasulullah saw. mengingatkan dalam hadis di atas bahwa hanya para pemimpin yang punya sifat kasih sayang kepada rakyat dan adil yang akan selamat di Pengadilan Allah. Dengan kasih sayangnya seorang pemimpin akan memudahkan urusan rakyat, menggembirakan mereka dan tidak menakut-nakuti mereka dengan kekuatan aparat dan hukum.

Sikap adil pemimpin ditunjukkan dengan menegakkan syariah Islam di tengah umat. Sebabnya, tidak ada keadilan tanpa penerapan dan penegakan syariah Islam. Hukum buatan manusia terbukti sering tumpul kepada kaum kaya dan penguasa, tetapi tajam kepada rakyat jelata. Koruptor triliunan rupiah sering dihukum ringan. Sebaliknya, rakyat yang mencuri makanan karena kelaparan seketika dihukum tanpa pertimbangan.

_Ketiga_, Nabi saw. mengancam dan mendoakan para pemangku jabatan dan kekuasaan yang menipu dan menyusahkan rakyat. Beliau bersabda:

«مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

_Tidaklah seorang hamba—yang Allah beri wewenang untuk mengatur rakyat—mati pada hari dia mati, sementara dia dalam kondisi menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan bagi dirinya surga_ (HR al-Bukhari).

Bahkan Nabi saw. mendoakan para pemimpin yang tidak amanah, yang menyusahkan umat, dengan doa yang buruk untuk mereka:

«اللَّهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ»

_Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lantas dia membuat mereka susah, maka susahkanlah dia. Siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lantas dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia_ (HR Muslim).


*Kekuasaan untuk Menjaga Agama*

Dalam Islam kekuasaan itu dibutuhkan demi kemaslahatan agama dan umat. Ini sebagaimana permintaan Rasul saw. kepada Allah SWT:

وَاجْعَل لِّي مِن لَّدُنكَ سُلْطَانًا نَّصِيرًا

_Berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong_ (TQS al-Isra’ [17]: 80).

Qatadah, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir, menyatakan, “Nabi saw. amat menyadari bahwa beliau tidak memiliki daya untuk menegakkan agama ini kecuali dengan kekuasaan. Karena itulah beliau meminta kekuasaan agar bisa menolong Kitabullah, menegakkan _hudûd_ Allah, menjalankan berbagai kefardhuan Allah dan menegakkan agama Allah.” (Ibnu Katsir, _Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm_, hlm. 1134).

Pentingnya kekuasaan juga ditegaskan oleh para ulama. Imam al-Ghazali menyatakan, “Agama adalah pondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur. Apa saja yang tidak memiliki penjaga akan lenyap.” (Al-Ghazali, _Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd_, hlm. 199).

Imam al-Mawardi juga mengatakan, “Berdasarkan dua hal ini (menjaga urusan dunia dan urusan agama) wajib mengangkat Imam/Khalifah agar menjadi penguasa saat ini, pemimpin umat, bertujuan agar agama terpelihara dengan kekuasaannya, dan kekuasaan berjalan di atas ajaran-ajaran agama dan hukum-hukumnya.” (Al-Mawardi, _Adab ad-Dunyâ’ wa ad-Dîn_, hlm. 220). 

Kekuasaan dalam Islam terwujud hanya dalam bentuk pemerintahan Imamah/Khilafah yang menerapkan syariah Islam, bukan dalam wujud negara demokrasi atau kerajaan. Karena itulah sepeninggal Nabi saw. para Sahabat bersegera mengangkat khalifah untuk mengurus maslahat kaum Muslim. Lalu dipilih dan diangkatlah Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah pertama bagi umat.

Kekuasaan yang disyariatkan Islam bertujuan: _Pertama_, mengatur urusan dunia kaum Muslim dan seluruh warga negara dengan syariah Islam; seperti menjamin kebutuhan hidup mereka, menyelenggarakan pendidikan yang terbaik dan terjangkau, menyediakan fasilitas kesehatan yang layak dan cuma-cuma untuk semua warga tanpa memandang kelas ekonomi. 

Dengan kekuasaan, Khalifah akan mengelola sumber daya alam agar bermanfaat bagi segenap warga, tidak dikuasai swasta apalagi jatuh dikuasai asing, seperti tambang migas, batubara, mineral, dll. Khilafah juga akan mencegah pasokan listrik dicengkram swasta seperti yang sekarang terjadi. Menurut catatan mantan Ketua Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko, hari ini aset PLN daerah Jawa-Bali 85% telah dikuasai swasta, termasuk dikuasai perusahaan milik pejabat negara.

Sebagai penguasa, Nabi saw., misalnya, pernah menarik kembali tambang garam yang pernah diberikan kepada Abyadh bin Hammal karena ternyata depositnya berlimpah. Barang tambang yang jumlahnya berlimpah harus menjadi milik umum. Ini sejalan dengan sabda beliau:

«اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ»

_Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api_ (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Pada hari ini banyak barang tambang dan infrastruktur yang harusnya jadi milik umum justru dikuasai swasta dan asing; pertambangan migas, batubara, mineral, dll. Jalan tol juga dikuasai swasta, bahkan ada yang sudah dibangun negara justru dijual kepada swasta asing.

_Kedua_, kekuasaan juga dibutuhkan untuk menjaga dan melaksanakan urusan agama seperti melaksanakan _hudûd_ untuk melindungi kehormatan, harta dan jiwa masyarakat. Khalifah bersama aparat keamanan dan para hakim akan menjaga perdagangan di tengah masyarakat agar terhindar dari kecurangan, juga mencegah muamalah ribawi.

Dengan kekuasaan pula, Islam akan disebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Dengan itu tidak ada satu pun negeri yang tidak mengenal Islam, dan tidak diterapkan syariah Islam.

Oleh sebab itu, wahai kaum Muslim, apalah artinya kekuasaan jika tidak ditujukan untuk menegakkan hukum-hukum Allah SWT, malah digunakan untuk kepentingan oligarki. Kekuasaan seperti itu tidak ada gunanya bahkan akan menambah penyesalan dan kehinaan pada Hari Kiamat.

Tegakkanlah kekuasaan di jalan Allah SWT. Jadikan kekuasaan untuk kemuliaan agama-Nya dan menjaga kemaslahatan umat. Niscaya kita akan beruntung di dunia dan akhirat. []


Hikmah:

Nabi saw. bersabda:

وَمَنْ أَتَى أَبْوَابَ السُّلْطَانِ افْتُتِنَ، وَمَا ازْدَادَ عَبْدٌ مِنْ سُلْطَانٍ قُرْبًا إِلَّا ازْدَادَ مِنَ اللَّهِ بُعْدًا

_Siapa saja yang mendatangi pintu-pintu penguasa akan terkena fitnah. Tidaklah seorang hamba kian mendekat kepada penguasa melainkan dia bertambah jauh dari Allah_. (HR Ahmad). []

Kamis, 10 Maret 2022

USTADZ BUDI ASHARI : PANTAS MEREKA TAKUT


Anak-anak muda yang membahayakan. Para teroris hadir. Sel-sel baru bermunculan. Pengajian-pengajian sumbernya. Masjid pusatnya. Terutama masjid sekolah-sekolah dan kampus. Kumpulan mereka perlu diwaspadai dan diawasi.

Lihatlah pola yang menggiring secara bertahap tapi pasti.Hasilnya sangat terlihat. Para orangtua banyak yang khawatir begitu melihat anaknya berubah menjadi baik. Seorang ibu ketakutan saat melihat anaknya liburan dari pesantrennya, karena melihat pakaian putrinya itu sangat rapi menutup aurat sesuai syariat Islam. “Apa anak saya sudah kerasukan pemikiran radikal?”

Efek buruk dan jahat ini merasuki otak dan hati para orangtua tanpa disadari. Dan anehnya, para orangtua lebih nyaman melihat anaknya bergaul tanpa batas. Itulah yang dianggap wajar. Mereka senang melihat anaknya menghabiskan waktu untuk melamun, karena dianggapnya sedang puber. Aneh...

Dan akhirnya para orangtua tanpa disadari memberi ‘wejangan’, “Hati-hati kalau ngaji di masjid.” Anak-anak muda yang rumit memilah jenis pengajian, akhirnya memutuskan untuk duduk-duduk di kafe, nongkrong di jalanan, bahkan tempat-tempat dosa. Dan mereka pun jauh dari masjid.

Luar biasa bukan...rencana jahat menjauhkan generasi muda dari masjid. Karena mereka sadar, tapi kita tidak sadar. Mereka tahu, tapi kita tidak tahu. Mereka membaca sejarahnya, kita tidak. Bahwa kebangkitan Islam itu berawal dari kebangkitan anak-anak mudanya.

Dengarkan penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya saat menjelaskan tentang kata: Fityah (pemuda), dalam Surat Al Kahfi,

“...Untuk itulah kebanyakan yang menyambut (seruan) Allah dan Rasul Nya shallallahu alaihi wasallam adalah pemuda. Adapun orang-orang tua dari Quraisy, kebanyakan mereka tetap bertahan dalam agama mereka dan tidak masuk Islam kecuali sedikit saja.”

Untuk lebih menjelaskan kalimat tersebut, mari kita baca tulisan DR. Mahmud Muhammad ‘Imaroh, Dosen Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menuliskan data usia mereka yang masuk Islam di masa dakwah rahasia Nabi (sepanjang 3 tahun), dalam buku beliau Khawatir wa taammulat fis sirotin nabawiyyah, h. 125-129. Beliau mengambilnya dari dari Majalah Al Wa’yu Al Islamy, Edisi 77. Perlu diingat di awal, jika ada perbedaan tentang usia dalam buku-buku siroh adalah merupakan hal yang wajar. Di sini dinukilkan apa adanya dari buku tersebut:

1. Ali bin Abi Thalib 8 tahun
2. Zubair bin Awwam 8 tahun
3. Thalhah bin Ubaidillah 12 tahun
4. Arqam bin Abil Arqam 12 tahun
5. Abdullah bin Mas’ud Menjelang 15 tahun
6. Said bin Zaid Belum 20 tahun
7. Saad bin Abi Waqqash 17 tahun
8. Mas’ud bin Rabi’ah 17 tahun
9. Ja’far bin Abi Thalib 18 tahun
10. Shuhaib Ar Rumi belum 20 tahun
11. Zaid binHaritsah menjelang 20 tahun
12. Utsman bin Affan sekitar 20 tahun
13. Thulaib bin Umair sekitar 20 tahun
14. Khabbab bin Art sekitar 20 tahun
15. Amir bin Fuhairoh 23 tahun
16. Mush’ab bin Umair 24 tahun
17. Miqdad bin Aswad 24 tahun
18. Abdullah bin Jahsy 25 tahun
19. Umar bin Khattab 26 tahun
20. Abu Ubaidah bin Jarrah 27 tahun
21. Utbah bin Ghazwan 27 tahun
22. Abu Hudzaifah bin Utbah sekitar 30 tahun
23. Bilal bin Rabah sekitar 30 tahun
24. Khalid bin Said sekitar 30 tahun
25. Amr bin Said sekitar 30 tahun
26. Ayyasy bin Abi Rabi’ah sekitar 30 tahun
27. Amir bin Rabi’ah sekitar 30 tahun
28. Nu’aim bin Abdillah sekitar 30 tahun
29. Utsman bin Madz’un sekitar 30 tahun
30. Abdullah bin Madz’un 17 tahun
31. Qudama bin Madz’un 19 tahun
32. Saib bin Madz’un sekitar 10 tahun
33. Abu Salamah bin Abdul Asad sekitar 30 tahun
34. Abdurahman bin Auf sekitar 30 tahun
35. Ammar bin Yasir antara 30-40 tahun
36. Abu Bakar 37 tahun
37. Hamzah bin Abdul Muthalib 42 tahun
38. Ubaidah bin Harits 50 tahun
39. Amir bin Abi Waqqash masuk Islam setelah urutan orang ke-10
40. As Sail bin Utsman syahid di perang Yamamah (11 H) umurnya masih 30 tahun

Dan ini kalimat DR. Mahmud Muhammad ‘Imaroh,

Walau Quraisy terus menerus melakukan teror dan intimidasi terhadap orang-orang lemah..tetapi anak-anak muda itu justru mengumumkan keislaman mereka, dengan konsekuensi yang sedang menanti mereka berupa kesulitan hidup...dan terkadang harus mati!

Deretan angka-angka di atas menunjukkan kebenaran kalimat Ibnu Katsir bahwa kebesaran Islam ini lebih banyak ditopang oleh anak-anak muda.

Sebenarnya, skenario menjauhkan cara pandang yang benar terhadap generasi muda bukan hanya dilakukan sekarang dengan pola seperti ini. Berbagai cara dan pola telah lama mereka laksanakan.Mereka menyusupkan dengan perlahan tapi pasti berbagai teori racun. Targetnya jelas: menjauhkan anak-anak muda dari kebaikan mereka dan masjid mereka.

Seperti berbagai penelitian yang menyampaikan bahwa remaja adalah usia kerusakan, kegundahan, keguncangan, krisis, kenakalan. Pelajaran ini benar-benar tertanam pada orangtua. Sehingga, lagi-lagi mereka meyakini bahwa remaja harus melalui semua masalah itu. Jika ada anaknya yang baik-baik saja dan tidak melalui kekacauan itu, orangtua akan berkata, “Apa anak saya tidak normal ya?”

Lihatlah sebuah skenario besar dalam rentang puluhan bahkan ratusan tahun. Dan mereka berhasil meracuni pemikiran para pendidik dan orangtua muslim.
Padahal pemuda begitu positif dalam bahasa ayat, hadits dan ulama. Sehingga perlu sebuah upaya besar untuk membalik cara pandang tersebut sekaligus memberi obat dari masalah yang dihadapi oleh para pemuda kita. (nantikan modul dan pelatihannya dari parentingnabawiyah)

Pemuda adalah kekuatan, inspirasi, kreatifitas, ledakan ruhiyah, ketegaran, kesegaran, enerjik, karya besar dan penopang peradaban Islam.

Pantas mereka takut...

Rabu, 09 Maret 2022

LINIMASA NEWS : MENGUPAS TUNTAS KEHARAMAN KRIPTO


Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd.

(Penulis Ideologis Riau, Alumni PERS Mahasiswa AKLaMASI Universitas Islam Riau, Anggota Forum Lingkar Pena Pekanbaru, Riau)

Linimasanews.com—Perkembangan uang kripto telah terjadi sejak 1990-an silam dan ini merupakan bentuk upaya untuk mengembangkan perekonomian berbasis digital. Namun, menjadi tertunda karena haramnya uang kripto yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai alat jual-beli yang sah.

Perkembangan uang kripto atau bitcoin secara teoritis dan legal sekarang ini belum bisa dikatakan sebagai uang atau alat tukar. Karena pada dasarnya, uang itu harus memiliki tiga unsur, di antaranya, sebagai alat tukar, alat penghitung dan alat penyimpan nilai. Mungkinkah ketidakjelasan mata uang digital ini menjadi ancaman?

Diberitakan, harga bitcoin kembali menanjak setelah sempat anjlok dalam beberapa bulan terakhir. Di tengah demam investasi kripto yang mulai marak, calon investor diminta mewaspadai adanya modus penipuan berkedok aset kripto (bisnis.com, 16/02/2022).

Dilansir dari currency.com, daftar pemilik bitcoin adalah Satoshi Nakamoto yang merupakan nama samaran dari pengembang dan pencipta cryptocurrency bitcoin. Penelitian menunjukkan bahwa ia memiliki peti perang sebanyak 1,1 juta BTC, yang kemungkinan tersebar di beberapa dompet digital.

Bitcoin (BTC) adalah aset digital dengan kapitalisasi pasar sekitar USD 881,85 miliar per 3 januari 2022. Dan saat ini per tanggal 17 Februari 2022 BTC berada di level USD 44.027,74 per koin atau setara dengan Rp628,5 juta (dengan asumsi kurs Rp14.274 per dolar AS). Harga Ini dianggap oleh banyak orang sebagai salah satu mata uang digital paling sukses yang pernah ada.

Faktanya, kenaikan bitcoin sejak 2009 telah menciptakan sekumpulan jutawan yang mengejutkan. Jutawan ini telah menghasilkan uang dengan menciptakan produk untuk menumbuhkan ekosistem yang disebut cryptocurrency (singkatnya kripto), bitcoin yang masih baru lahir. Produk yang mendukung berkembangnya transaksi menggunakan bitcoin di antaranya, seperti membeli server internet, membeli produk fashion, dan sebagainya.

Cryptocurrency (uang kripto) adalah mata uang yang tengah popular dalam beberapa tahun terakhir. Di dunia, ada banyak jenis uang kripto yang beredar. Dari namanya saja, cryptocurrency berasal dari dua makna kata, yakni cryptography, artinya kode rahasia dan currency yang artinya mata uang.

Intinya, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia. Jenis mata uang kripto yang terpopuler atau memiliki kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS di antaranya: Bitcoin, Ethereum, Binance coin, Cardano, Degocoin, Litecoin. Dan yang paling populer adalah Bitcoin (BTC).

Kripto/Bitcoin dalam Pandangan Islam

Syeikh Atha Abu Rasytah mengatakan bahwa bitcoin bukanlah mata uang, sehingga tidak berlaku padanya syarat-syarat mata uang. Sebab, mata uang yang disetujui Nabi SAW yaitu dinar (emas) dan dirham (perak) karena pada dinar dan dirham terpenuhi perkara:

Pertama, itu merupakan standar untuk barang dan jasa, yakni bahwa pada dinar dan dirham terpenuhi ‘illat moneter, yakni pada waktu itu bisa sebagai harga dan sebagai upah.

Kedua, dinar dan dirham dikeluarkan oleh otoriternya yang jelas diketahui asalnya, bukannya otoritas yang majhul (tidak jelas) yang mengeluarkan dinar dan dirham.

Ketiga, dinar dan dirham adalah mata uang yang tersebar luas di tengah masyarakat dan bukannya khusus pada satu kelompok dan tidak pada yang lain.

Jika melihat perspektif Islam soal cryptocurrency pada sebuah investasi, tentu pada dasarnya ini memiliki risiko yang tinggi. Karena, terdapat nilai yang fluktuatif dan memiliki manajemen risiko yang besar pula. Sehingga, timbullah fatwa haramnya. Bukan hanya dari ketidakjelasan akan mata uang digital ini, tetapi pada hal yang juga merugikan bagi orang yang tidak memahaminya.

Kehadiran cryptocurrency sedang ramai digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, uang digital ini bukan hanya digunakan sebagai alat mata uang, tetapi sudah marak sebagai alat investasi. Padahal, pada dasarnya, mata uang kripto tidak bekerja sebagai mata uang konvensional pada umumnya. Uang kripto merupakan uang digital yang tidak dikontrol, bahkan tidak adanya otoritas sentral yang menilai dari sisi mata uang tersebut, sehingga pengelolaan uang tersebut menjadi kontroversi.

Dengan menerapkan hal itu pada bitcoin, menjadi jelas bahwa bitcoin di dalamnya tidak terpenuhi tiga perkara tersebut:

a. Bitcoin bukan sebagai standar untuk barang dan jasa sama sekali, akan tetapi dia hanya alat tukar untuk barang dan jasa tertentu saja.

b. Bitcoin tidak keluar dari otoritas yang jelas, akan tetapi dari otoritas yang majhul.

c. Bitcoin tidak tersebar luas di tengah masyarakat akan tetapi hanya khusus dengan orang yang mengedarkannya dan menyetujui nilainya, artinya dia bukan untuk seluruh masyarakat. Karena itu, mata uang bitcoin dari sisi syar’i bukanlah mata uang.

Berdasarkan hal itu maka bitcoin tidak lebih dari komoditas. Akan tetapi, komoditas ini tidak jelas pihak yang mengeluarkannya dan tidak ada penjaminnya. Kemudian, bitcoin itu menjadi ruang besar untuk gambling, kecurangan, spekulasi dan penipuan. Jadi, tidak boleh menjual dan membelinya.

Apalagi, pihak yang mengeluarkannya majhul. Ada kecurigaan bahwa yang mengeluarkannya ini tidak jauh dari negara-negara kapitalis besar, khususnya Amerika, atau kelompok yang terkait dengan negara besar yang memiliki tujuan jahat, atau korporasi internasional besar untuk perjudian, perdagangan narkoba, pencucian uang dan pengorganisasian kejahatan terorganisir. Jika tidak, mengapa pihak yang mengeluarkannya tetap saja majhul (tidak jelas)?

Ringkasnya, pihak yang mengeluarkannya majhul, tidak ada yang menjaminnya, dan berpotensi untuk aktivitas gambling dan penipuan, serta hegemoni negara-negara kapitalis imperialis, khususnya Amerika untuk dimanfaatkan guna merampok kekayaan masyarakat.

Oleh karena itu, maka tidak boleh memperjual-belikannya karena dalil-dalil syara’ yang melarang jual beli semua komoditas yang majhul (tidak jelas). Di antaranya:

Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîhnya dari Abu Hurairah, ia berkata:

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rasulullah ﷺ melarang Bay’ al-Hashâh dan jual beli gharar.”

Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah, “Bay’ al-Hashâh” itu seperti orang berkata, ‘Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini.’ Jadi, jual beli tersebut majhul dan itu dilarang.

“Bay’ al-gharar” yakni majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam kambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar (proses jual beli yang tidak memiliki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas).

Dari situ jelaslah pengharaman jual beli gharar atau majhul (tidak jelas). Ini berlaku pada realitas bitcoin. Bitcoin merupakan uang yang majhul pihak yang mengeluarkannya, tidak ada otoritas resmi yang mengeluarkannya yang menjaminnya. Atas dasar itu maka tidak boleh memperjual-belikannya.

Karena itu, sebagai Muslim, sudah seharusnya menekankan hal ini demi keselamatan di dunia dan di akhirat. Karena, hal yang terlarang dalam syari’at adalah wujud kasih sayang Allah SWT kepada manusia. Semoga ini menjadikan Muslimin lebih berhati-hati dari jebakan kaum kuffar dengan sistem ekonomi kapitalis. Mereka merugikan Muslim yang sangat mereka benci. Wallahua’lam.


SUMBER : https://linimasanews.com/mengupas-tuntas-keharaman-kripto-oleh-yenni-sarinah/


 

Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS

*Sejarah, Akar Masalah, dan Cara Islam Tuntaskan HIV/AIDS* Oleh: Yenni Sarinah, S.Pd (Aktivis Pendidikan Kelahiran Selatpanjang, Riau) ...